PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Ketua Fraksi Partai Demokrat dilantik sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng oleh Ketua Dewan Arton S Dohong, di Palangka Raya, Senin (23/6/2025).
Pelantikan dan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut untuk menggantikan Jimmy Carter, yang sebelumnya menduduki jabatan bergengsi di lembaga wakil rakyat itu dalam rapat paripurna, Senin (23/6/2025).
“Sedangkan PAW sebagai anggota dewan dari fraksi tersebut masih berjalan dan belum mencapai tahap final,” ungkap Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalteng Junaidi.
Menurut Junaidi, hingga saat ini nama calon pengganti Jimmy Carter belum diputuskan, karena masih harus melalui tahapan administrasi dan mekanisme internal partai.
“Proses PAW masih berlangsung. Untuk pengangkatan unsur pimpinan memang sudah selesai secara administrasi, tapi PAW anggota DPRD masih dalam proses sesuai aturan partai,” jelasnya.
Ia mengatakan, Partai Demokrat saat ini masih dalam tahap komunikasi dengan pihak terkait, termasuk menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bagian dari prosedur resmi pengajuan calon pengganti.
“Nama calon belum final karena masih dalam pembahasan. Kita masih harus menyurati KPU dan melalui beberapa tahapan verifikasi administratif.
Ini kita jalankan sesuai aturan internal partai,” tegasnya.
Junaidi mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam mengusulkan nama calon PAW demi memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai regulasi partai dan ketentuan perundang-undangan.
“Semua sedang dikaji. Kami pastikan akan mengajukan nama yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Jimmy Carter sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua III DPRD Kalteng, namun resmi mengundurkan diri, karena mencalonkan diri dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara. Pengunduran diri tersebut membuka kekosongan dalam unsur pimpinan DPRD.
Dengan pengangkatan tersebut, unsur pimpinan DPRD Kalteng kembali lengkap. Partai Demokrat menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan proses ini secara hati-hati dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (drt/KPO-4)