MARTAPURA, Kalimantanpost.com– Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan menjadi sorotan pada Rabu (4/6/2025) setelah sukses menggelar Deklarasi Komitmen Bersama Bebas dari Peredaran Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas) se-Kalimantan Selatan serta pejabat lintas sektoral, termasuk perwakilan dari Kodim 1006/Banjar, Polres Banjar, dan BNNK Banjarbaru.
Usai deklarasi, seluruh warga binaan, petugas lapas, serta pejabat yang hadir menjalani tes urine secara serentak. Hasilnya, seluruh peserta dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkoba, sebagai bukti nyata komitmen dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan aman.

Kegiatan ini juga dirangkai dengan pemusnahan 75 unit alat komunikasi ilegal (ponsel) yang sebelumnya disita dari berbagai lapas di Kalimantan Selatan. Pemusnahan ini menjadi langkah tegas dalam menegakkan aturan dan disiplin di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Mulyadi, menegaskan bahwa pihaknya telah menyediakan layanan komunikasi legal berupa wartelsus (warung telepon khusus lapas) untuk memenuhi kebutuhan komunikasi warga binaan dengan keluarga secara sah dan diawasi.
“Di Lapas Karang Intan, saat ini tersedia 20 unit ponsel resmi yang digunakan di bawah pengawasan sebagai alat komunikasi sah bagi warga binaan,” ujarnya.
Mulyadi juga mengingatkan bahwa warga binaan yang terbukti melanggar, termasuk menyelundupkan atau menggunakan alat komunikasi ilegal, akan dikenakan sanksi berat. “Bahkan bisa dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan. Sedangkan petugas yang terlibat juga akan diproses secara hukum sesuai ketentuan,” tegasnya. (dev/KPO-3)