BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan menggelar Rapat Harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Barito Kuala. Harmonisasi kali ini membahas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Barito Kuala tentang Pedoman Internal Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Abdul Aziz Marabahan.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Anton Edward Wardhana, didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalsel, Eryck Yulianto, serta diikuti oleh para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, hadir Direktur RSUD H. Abdul Aziz Marabahan, dr. Aan Widhi Anningrum, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala, Metty Monita, beserta jajaran.
Mengawali rapat, Anton Edward Wardhana menegaskan bahwa harmonisasi ini merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Harmonisasi dilakukan untuk memastikan agar setiap rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tercipta pembulatan dan pemantapan konsep yang ada pada rancangan,” ujar Anton.
Senada dengan itu, Eryck Yulianto menambahkan bahwa harmonisasi merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Kalsel dalam mendukung pemerintah daerah untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas, terintegrasi, dan berpihak kepada kepentingan publik.
Direktur RSUD H. Abdul Aziz Marabahan, dr. Aan Widhi Anningrum, turut menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan atas pendampingan dan kerja sama yang sangat membantu dalam penyusunan produk hukum daerah, khususnya dalam upaya menghadirkan tata kelola rumah sakit yang profesional dan berprinsip pada kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Dalam pembahasan substansi Ranperbup, disampaikan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak asasi setiap orang yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, penyelenggaraan rumah sakit sebagai penyedia layanan publik harus dikelola secara profesional dan berlandaskan prinsip tata kelola yang baik, sebagai wujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat (unsur filosofis).
Selain itu, dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit yang bermutu, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keselamatan pasien, diperlukan pedoman tata kelola internal rumah sakit yang menjadi acuan bagi seluruh unsur pelaksana rumah sakit (unsur sosiologis).
Rapat harmonisasi berjalan lancar, dengan perbaikan dan penyempurnaan substansi maupun teknik penulisan dilakukan secara komprehensif. Diharapkan Ranperbup ini dapat segera disahkan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Barito Kuala. (KPO-1)