BANJARBARU, Kalimantanpost.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Balangan menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Petugas Pelayanan Kekayaan Intelektual, Jumat (13/6) di Hotel Aeris Banjarbaru.
Kegiatan ini diikuti oleh 16 petugas dari Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kabupaten Balangan, dengan tujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam memberikan layanan prima di bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam pencatatan hak cipta.
Kepala Bidang Pelayanan KI, Riswandi, bersama Tim Kerja Fasilitasi Layanan KI dan Help Desk KI, turut hadir sebagai pelaksana kegiatan dan narasumber dalam bimbingan teknis tersebut.
“Para peserta mendapatkan pelatihan mendalam mengenai prosedur pencatatan hak cipta yang efisien dan akurat, guna menunjang pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat, pelaku usaha, serta institusi di daerah,” pungkasnya.
Pada kegiatan ini salah satu simulasi yang dilakukan adalah proses pencatatan hak cipta terhadap tiga inovasi dari Kabupaten Balangan yang berhasil diselesaikan dalam waktu kurang dari 10 menit. Hal ini menjadi contoh nyata penerapan layanan prima dan digitalisasi proses dalam bidang kekayaan intelektual.
Melalui bimtek ini, diharapkan para petugas dapat lebih siap dalam memberikan pendampingan dan pelayanan yang optimal, serta turut mendorong perlindungan hukum terhadap karya cipta masyarakat. Dengan adanya perlindungan yang sah secara hukum, karya-karya kreatif akan terhindar dari pelanggaran dan dapat berkontribusi dalam penguatan ekosistem inovasi dan ekonomi kreatif di Kabupaten Balangan. (KPO-1)