Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kejati Tetapkan Kadis PUPR sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan dan Penataan Gerbang Rumah Jabatan Bupati

×

Kejati Tetapkan Kadis PUPR sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan dan Penataan Gerbang Rumah Jabatan Bupati

Sebarkan artikel ini
IMG 20250617 WA0022
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) S (rompi pink) Lampung Timur Periode 2022 yang menjadi tersangka pada kasus tindak korupsi pada kegiatan pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun 2022. Bandarlampung, Senin (16/6/2025). (Antara)

BANDAR LAMPUNG, Kalimantanpost.com – Kejati Lampung kembali menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun 2022.

“Hari ini kami telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap saudara S di mana pada Tahun 2022 yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung Masagus Rudy di Bandarlampung, Senin.

Baca Koran

Baca juga: Kejati tetapkan mantan Bupati Lampung Timur sebagai tersangka korupsi

Ia mengungkapkan S juga pada tahun 2022 merangkap sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen pada kegiatan pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp6,9 miliar.

“Atas pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik hari ini, penyidik berkesimpulan telah ditemukannya alat bukti yang cukup, yang selanjutnya atas dasar tersebut, kami menetapkan saudara S sebagai tersangka pada kegiatan pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah dinas jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022,” kata dia.

Dia mengatakan akibat perbuatan yang bersangkutan dan tersangka lainnya yang sudah ditetapkan sebelumnya negara mengalami kerugian sebesar Rp3.8 miliar.

“Terkait kasus tindak pidana korupsi ini, hingga kini penyidik masih mendalami dan memeriksa saksi-saksi, guna mengetahui ada atau tidaknya pihak lain yang juga terlibat dalam perkara ini,” kata dia.

Dia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka S yakni karena jabatannya yang dimiliki oleh tersangka, yang bersangkutan melakukan persekongkolan dan mengkondisikan untuk memenangkan salah satu perusahaan.

“Tujuannya agar perusahaan tersebut mendapat pekerjaan pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022,” kata dia.

Baca Juga :  Hakim Tolak Nota Keberatan Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih di Kasus Investasi Fiktif

Dimana, lanjut dia, hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya terkait pengadaan barang dan jasa.

“Untuk kepentingan penyidikan selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Polresta Bandarlampung selama 20 hari ke depan,” kata dia.

Pasal yang disangkakan yaitu pasal 2 ayat 1 Jo. pasal 18 undang-undang 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Subsider pasal 3 Jo. pasal 18 undang-undang 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata dia.

Dia mengatakan dengan ditetapkannya S sebagai tersangka, hingga kini sudah ada lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus tindak korupsi pada kegiatan pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun 2022.

“Kami masih terus lakukan pengembangan terkait kasus ini, apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat,” kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan empat tersangka yakni Bupati Lampung Timur (Lamtim) Periode 2021-2025 M. Dawam Rahardjo (MDR), MDW selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Timur.

Kemudian AC selaku direktur perusahaan penyedia dan SS merupakan direktur perusahaan konsultan pengawas dan rencana dalam kasus tindak korupsi pada kegiatan pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun 2022. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan