BANJARMASIN, Kalimantanpost.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Balangan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 serta Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Balangan tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Rapat ini digelar bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Balangan di Aula Kanwil Kemenkum Kalsel.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Nuryanti Widyastuti. Dalam sambutannya, Anton menyampaikan pentingnya sinergi antarlembaga dalam proses pembentukan produk hukum daerah.
“Harmonisasi ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Anton.
Rapat dipimpin oleh Bahjahtul Mardiah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalsel, dan diikuti oleh para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan serta CPNS Kanwil Kemenkum Kalsel.
Dari jajaran Pemerintah Kabupaten Balangan, hadir Plt. Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Abdurrahman Arrahimi, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Akhmad Sufian; perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB, serta Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan.
Dalam sambutannya, Abdurrahman Arrahimi menekankan bahwa keberadaan Ranperbup ini sangat penting sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi desa.
“Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi wadah ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan. Melalui regulasi ini, kami ingin memastikan pembinaan dan pengawasan berjalan optimal agar koperasi desa dapat tumbuh sebagai pilar utama ekonomi lokal,” jelas Abdurrahman.
Sementara itu, Akhmad Sufian menyampaikan bahwa RPJMD merupakan dokumen fundamental dalam perencanaan pembangunan daerah yang berkesinambungan.
“RPJMD 2025–2029 akan menjadi panduan strategis pembangunan Balangan lima tahun ke depan, menjabarkan visi dan misi Bupati ke dalam kebijakan dan program yang terukur serta akuntabel,” terang Akhmad.
Rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Dewi Woro Lestari, serta Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Herman Susanto, yang mewakili Kanwil Kementerian Hukum bidang Hak Asasi Manusia.
Pembahasan berlangsung secara konstruktif dan partisipatif. Diskusi berjalan lancar, mencerminkan komitmen semua pihak dalam menyempurnakan substansi peraturan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penyusunan Ranperda RPJMD Tahun 2025–2029 bertujuan menjabarkan visi, misi, dan program Bupati Balangan secara terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan demi mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dokumen ini disusun sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa RPJMD wajib ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Adapun penyusunan Ranperbup Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didasarkan pada pentingnya penguatan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi Asta Cita keenam serta selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yang menegaskan peran aktif pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi.
Dengan dilaksanakannya harmonisasi ini, diharapkan kedua regulasi tersebut dapat segera ditetapkan dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Balangan. (KPO-1)