Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tabalong

Kemenkum Kalsel Hadiri Rapat Koordinasi Percepatan Legalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Tabalong

×

Kemenkum Kalsel Hadiri Rapat Koordinasi Percepatan Legalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Tabalong

Sebarkan artikel ini
IMG 20250613 WA0029

TABALONG, Kalimantanpost.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Proses Legalisasi Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang diselenggarakan pada Kamis, 12 Juni 2025, bertempat di Aula Tanjung Puri, Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta menindaklanjuti undangan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Tabalong.

Kalimantan Post

Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Dewi Woro Lestari, mewakili Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan, bersama jajaran Bidang Pelayanan AHU turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut. Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Bupati Tabalong, H. M. Noor Rifani, Asisten Perekonomian dan Administrasi, perwakilan dari OPD di lingkungan Pemkab Tabalong, seluruh Camat se-Kabupaten Tabalong, APDESI Tabalong, Balai Besar Pelatihan Pertanian Binuang, Perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kalimantan Selatan, serta Notaris/PPAT (NPAK) yang bertugas di wilayah Tabalong.

Rapat koordinasi ini bertujuan mendorong percepatan legalisasi badan hukum koperasi di wilayah Tabalong sebagaimana ditegaskan dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3.8/2899/SJ tanggal 3 Juni 2025. Kegiatan ini juga menjadi forum strategis untuk memastikan proses legalisasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tanpa hambatan berarti di lapangan.

Dalam sambutannya, Bupati Tabalong menyampaikan pentingnya dukungan lintas sektor demi suksesnya legalisasi koperasi. 

“Saya minta seluruh Camat segera melengkapi dokumen dan intensifkan koordinasi dengan para Notaris serta Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan. Pembiayaan legalisasi bisa didukung melalui APBD agar proses tidak terhambat,” tegas Bupati Tabalong.

Rapat kemudian dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Administrasi Sekda Tabalong dan dilanjutkan paparan dari Kepala DKUPP Tabalong yang menyampaikan progres legalisasi koperasi. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi terbuka yang melibatkan Notaris, Camat, serta perwakilan Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan guna mengidentifikasi tantangan dan mencari solusi percepatan legalisasi koperasi.

Baca Juga :  Kemenkum Kalsel Fasilitasi 9 Daerah Bahas Ranperkada Koperasi Merah Putih

Kepala Bidang Pelayanan AHU, Dewi Woro Lestari, menyatakan komitmen Kanwil dalam mendukung penuh upaya percepatan legalisasi ini. 

“Kami siap mendampingi, memfasilitasi, dan memberikan layanan terbaik agar koperasi-koperasi di desa dan kelurahan bisa segera memiliki status badan hukum yang sah. Ini bagian dari dukungan kami terhadap ekonomi kerakyatan,” ungkap Dewi.

Adapun hasil rapat koordinasi meliputi:

  • Bidang Pelayanan AHU akan memperkuat koordinasi, monitoring, dan evaluasi dengan Pemkab Tabalong dan para Notaris terkait progres legalisasi koperasi.
  • Progres legalisasi koperasi di Tabalong mencatat 14 koperasi telah resmi berbadan hukum, 25 koperasi lainnya sedang dalam proses pengesahan dari total 131 Desa/Kelurahan.
  • Pembentukan Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Pemkab Tabalong sebagai bentuk percepatan proses pembentukan dan legalisasi.
  • Verifikasi berkas koperasi harus dilakukan secara cermat oleh masing-masing pihak untuk memastikan kelancaran proses legalisasi oleh Notaris.
  • Komitmen Pemkab Tabalong, Camat, dan APDESI untuk segera menyelesaikan kelengkapan berkas koperasi yang masih belum lengkap.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan proses pembentukan dan legalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Tabalong dapat berjalan optimal, cepat, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. (KPO-1)

Iklan
Iklan