BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Adanya Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 300.000 per bulan kepada pekerjaan yang gajinya di bawah Rp 3.5 juta per bulan oleh pemerintah akan menimbulkan rasa kecemburuan dikalangan karyawan maupu buruh.
Pasalnya, persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenakerjaan Nomor 5 tahun 2025, penerima BSU disyaratkan aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
“Kami menyikapi regulasi masalah BSU dengan bijak, karena banyak terjadi di lapangan, khususnya anggota kami di KSBSI yang belum diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalsel, Mesdi, Minggu (21/6/2025).
Menurut dia, supaya karyawan maupun buruh didaftarkan sebagai BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya sangat berharap pemerintah daerah khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kalsel maupun Kabupaten Kota untuk lebih intensif lagi melakukan mensosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di daerah ini. Karena BPJS ketenagaan kerja ini sangat penting buat jaminan karyawan, khususnya masalah BSU.
Apalagi, lanjut Mesdi, saat ini lagi ‘hangat’ tentang pemberian BSU bagi karyawan yang upahnya dibawah Rp 3.600.000.
“Namun kendalanya karyawan harus aktif sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. Kalau tidak ada aktif, tak bisa mengurus BSU,” ujarnya.
Nah, permasalahannya, banyak kawan-kawan yang bekerja di perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Berarti sangat merugikan pekerja. Itu sangat kita sayangkan,” ucapnya.
Dijelaskan Mesdi, sebenarnya pemerintah juga sudah sering mensosialisasikan ke perusahaan-perusahaan agar karyawannya didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, tapi banyak yang diabaikan oleh pihak-pihak perusahaan.
Pihaknya, lanjut dia, juga menanyakan ke perusahaan apa alasannya. Mereka berdalih mengikutsertakan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaannya secara bertahap.
“Kami harap semua instansi terkait, terutama Dinas Ketenagakerjaan Provinsi maupun Kabupaten dan Kota untuk memonitoring perusahaan yang belum mengikutsertakan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan,” pintanya.
Mesdi pun mengungkapkan anggota KSBSI Kalsel totalnya yang sudah terverifikasi keanggotaan pada tahun 2023 jumlahnya sekitar 12.000 orang. Namun, sebagian masih belum diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Terbanyak yang belum diikutsertakan di BPJS Ketenagakerjaan merupakan karyawan diperkebunan-perkebunan baik itu kelapa sawit, karet dan lain-lain,” paparnya.
KSBSI Kalsel pun sudah memberikan masukan ke perusahaan-perusahaan agar secepatnya mengikutsertakan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan..
“Kami sudah sampaikan ke perusahaan-perusahaan agar mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Sebenarnya membayar BPJS Ketenaga kerjaan itu berdasarkan peraturan perundang-undangan merupakan kewajiban bagi perusahaan membayarnya,” ujarnya.
Mesdi juga mengungkapkan dengan mencuatnya bantuan BSU dan permasalahan lainnya, pihaknya per satu bulan atau per triwulan melakukan sosialisasi ke anggota KSBSI Kalsel.
“Setelah ada data ada keluhan dari temuan itu, baru kita diskusikan dengan pihak perusahaan yang ada di tempat kerjanya,” paparnya.
Langkah ini diambil, biar mengurangi komplek dari suatu permasalahan maupun perdebatan dengan melakukan dialog dan diskusi.
Kecuali bisa sengketa tidak ada temu, baru meminta bantuan ke Lembaga Konsultasi dan Advokasi Ketenagakerjaan Indonesia (LKAKI) Provinsi Kalsel maupun Dinas Ketenagakerjaan Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Terpisah Mediator pada Disnakertrans Provinsi Kalsel, Rasidi mengungkapkan perselisihan yang sering terjadi di perusahaan selain masalah PHK juga BPJS ketenagakerjaan.
“Masih banyak perusahaan yang masih tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja pun mengadu ke
Disnakertrans Provinsi. Kami pun menampung uneg-uneg pekerja dan kemudian kami sampaikan kepada pihak-pihak perusahaan yang belum mengikutsertakan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Terkait masalah penerimaan BSU, menurut Rasidi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi maupun Kabupaten dan Kota telah menyampaikan ke perusahaan agar mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan agar bisa memenuhi syarat menerima subsidi.
“Kami paham BSU itu sangat dibutuhkan oleh pekerja yang penghasilannya di bawah Rp 3,5 juta,” tandasnya. (ful/KPO-3)