Banjarbaru, Kalimantanpost.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin kini membuka layanan permohonan paspor secara langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Layanan ini resmi diluncurkan pada Rabu (4/6/2025) dan akan tersedia secara rutin setiap hari Rabu.
Berlokasi di MPP Kota Banjarbaru, layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengajukan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor biasa tanpa harus datang langsung ke Kantor Imigrasi di Banjarmasin.
Namun, untuk permohonan penggantian paspor karena hilang atau rusak, masyarakat tetap diarahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Yoga Aria Prakoso Wardoyo, menyatakan bahwa hadirnya layanan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kehadiran Imigrasi di MPP Kota Banjarbaru ini merupakan upaya kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus bentuk kolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.
Untuk dapat mengakses layanan ini, masyarakat diwajibkan mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui Play Store dan App Store. Adapun kuota layanan di MPP Banjarbaru dibatasi sebanyak 15 permohonan setiap hari Rabu.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat Banjarbaru dan sekitarnya kini memiliki alternatif lokasi yang lebih mudah dan praktis untuk mengurus dokumen keimigrasian, khususnya paspor.(Dev/K-3)