Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Lima Mobil dan Senpi Disita KPK Saat Geledah Dua Rumah di Kasus PT Jembatan Nusantara

×

Lima Mobil dan Senpi Disita KPK Saat Geledah Dua Rumah di Kasus PT Jembatan Nusantara

Sebarkan artikel ini
IMG 20250624 WA0046
Salah satu aset yang disita terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara, dan dipasang tanda penyitaan oleh KPK di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). (Antara/Repro KPK)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Senjata api (senpi) dan lima unit kendaraan disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
saat menggeledah dua rumah terkait kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

“Pada Senin (23/6) malam, tim KPK melakukan penggeledahan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Kalimantan Post

Lebih lanjut Budi menjelaskan penyidik KPK menyita senpi laras pendek dan panjang kaliber 32.

Sementara untuk lima unit kendaraan, kata dia, terdiri atas dua unit mobil bermerek Lexus, satu unit Maybach, satu unit Alphard, dan satu unit Xpander.

“Kemudian penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap rumah dan bidang tanah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.

KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.

Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.

Adapun Adjie belum ditahan oleh KPK karena alasan kesehatan. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Penjual Rokok Pinggiran Ditemukan Meninggal Dalam Warung
Iklan
Iklan