Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Lima Tersangka Ditetapkan KPK dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

×

Lima Tersangka Ditetapkan KPK dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Sebarkan artikel ini
IMG 20250628 WA0040
Petugas menunjukkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Lima tersangka ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut terdapat dua tersangka dari proyek yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Baca Koran

“Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.

Lalu, satu tersangka berinisial HEL dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.

“RAY ini adalah anak dari KIR,” kata Asep.

Kelima tersangka tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6) malam atas dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya memuluskan proyek dengan total senilai Rp231,8 miliar.

Asep menerangkan, pada Dinas PUPR Provinsi Sumut, tersangka TOP selaku Kadis PUPR Sumut memerintahkan tersangka RES untuk menunjuk KIR selaku Dirut PT DGN sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai proyek sebesar Rp157,8 miliar. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  BNNP Kalsel Musnahkan 506 Gram Sabu dari Tiga Kasus, Salah Satu Tersangka Lolos Seleksi PPPK
Iklan
Iklan