Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

LKAKI Kalsel Siap Fasilitasi Karyawan dengan Perusahaan dan Pemerintah Terkait BSU

×

LKAKI Kalsel Siap Fasilitasi Karyawan dengan Perusahaan dan Pemerintah Terkait BSU

Sebarkan artikel ini
IMG 20250620 WA0052 e1750424830398
Ketua Lembaga Konsultasi dan Advokasi Ketenagakerjaan Indonesia (LKAKI) Provinsi Kalsel Siswanyah yang didampingi Wakil Ketua Mesdi Pengawas Poegoeh Prijambada, SH, MH dan Rasidi SSos. (Kalimantanpost.com/ful)

BANJARMASIN, Kalimantabpost.com – Rencana adanya Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 300.000 per bulan kepada pekerjaan yang gajinya di bawah Rp 3.5 juta per bulan oleh pemerintah mendapat perhatian dari berbagai pihak.

Pasalnya, persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenakerjaan Nomor 5 tahun 2025, penerima BSU disyaratkan aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Baca Koran

Dikhawatirkan dengan adanya persyaratan tersebut membuat pekerja yang tidak didaftarkan perusahaannya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan bakal tak mendapatkan bantuan BSU.

Terkait hal itu, Lembaga Konsultasi dan Advokasi Ketenagakerjaan Indonesia (LKAKI) Provinsi Kalsel siap memfasilitasi antara karyawan dengan perusahaan maupun Disnaker.

“Pemberian BSU kepada tenaga kerja hanya ditujukan kepada karyawan yang memiliki atau dimasukkan ke BPJS Ketenagakerjaan kemungkinan akan menimbulkan kesenjangan bagi yang tidaknya terdaftar,” ujar Ketua Lembaga Konsultasi dan Advokasi Ketenagakerjaan Indonesia Provinsi Kalsel H Siswansyah, SH, MSi, MH, Jumat (20/6/2025).

Menurut dia, disinilah peran pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja melakukan pengawasan ke perusahaan-perusahaan dan mengimbau kepada perusahaan yang ada didaerah untuk mengikutsertakan karyawannya menjadi anggota BPJS tenaga kerja, sehingga kebijakan pemerintah memberikwm BSU sebesar Rp 300.000 per bulan didapat pekerja

Ditambahkan Siswanyah yang didampingi Wakil Ketua Mesdi
Pengawas Poegoeh Prijambada, SH, MH dan Rasidi SSos sebagai anggota pengawas, pihaknya juga akan siap membantu apabila terjadi sengketa atau perselisihan sehingga menjadi persoalan pisah kelar antara pekerja dengan pihak perusahaan bisa diselesaikan secara damai.

Dia juga menjelaskan, lembaga ini mereka bentuk dalam rangka untuk memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada tenaga kerja maupun serikat buruh yang ada di Kalsel.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga bisa memberikan saran dan pertimbangan kepada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Bandara Internasional Syamsudin Noor Sambut Kedatangan 423 Jemaah Haji Kloter Pertama di Banua

“Kami yakin bisa membantu karyawan dan buruh, karena anggota kami cukup profesional ada kalangan ketua serikat pekerja, mantan pegawai Disnaker Provinsi Kalsel maupun profesi lainnya,” ujar mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel ini.

Siswansyah juga mengungkapkan lembaga ini boleh dibilang masih muda usia, didirikan dan dikukuhkan tahun 2023. Namun, LKAKI kedepannya bisa memberikan andil dan pertimbangan kepada serikat pekerja khususnya dan para pengusaha serta memberikan pertimbangan kepada pengampu ketenagakerjaan yaitu Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi maupun Kabupaten dan Kota di Kalsel

“Karena tujuan dibentuknya organisasi ini untuk memberikan dorongan kepada tenaga kerja di Kalsel dan memfasilitasi agar mereka menjadi warga negara Indonesia yang baik dan yang sejahtera nantinya,” ujarnya.

“Jangan sampai tenaga kerja kita tidak sejahtera dan pengusaha yang enak,” tambahnya lagi.

Sementara itu, anggota pengawas Lembaga Konsultasi dan Advokasi Ketenagakerjaan Indonesia Provinsi Kalsel, Poegoeh Prijambada, SH, MH mengungkapkan karyawan yang telah menerima syarat akan menerima BSU Rp300.000 per bulannya.

“BSU diberikan untuk bulan Mei dan Juni sekaligus sehingga totalnya Rp600.000.
Dengan kondisi ekonomi sekarang ini, berapa rupiah pun sangat berharga buat masyarakat,” ungkapnya.

Ditambahkannya, BSU diberikan kepada pekerja yang upahnya Rp 3,5 juta ke bawah. Baru dapat BSU dengan catatan dia masuk BPJS Ketenagakerjaan.

“Sebetulnya BPJS Ketenagakerjaan ini minimal dua program yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja,” ucapnya.

Kenapa perusahaan jarang memasukkan di dua program itu, menurut Poegoeh, karena perusahaan harus bayar jaminan kematian dan kecelakaan kerja itu piur seluruhnya ditanggung perusahaan, kecuali jaminan hari tua, ada pembagian.

“Perusahaan itu harus bayar sekitar 5,7 persen dari gaji. Kalau jumlah karyawan sekian ratus pekerja yang harus dibayar. Berat juga. Ini kendala kenapa ada pengusahaan tidak memasukkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” papar mantan Kabid Mediasi di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalsel ini.

Baca Juga :  Ditunjuk Jabat Plt Komisaris Utama PAM Bandarmasih, Edy Siap Jalankan Amanah Sebaik-baiknya

Dijelaskannya, sebenarnya ada kanksi bagi perusahaan yang tidak memasukkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan itu diatur dalam Permenaker.

“Untuk pengawasan, selain pemerintah itu sendiri dan perusahaan besar punya serikat pekerja. Mereka inilah yang melaporkan keinduknya agar perkerjanya dimasukkan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.

Selain itu, kata Poegoeh, sifat kontrol ke perusahaan tidak hanya dari masyarakat, bisa kaya wartawan melaporkan sebuah perusahaan tidak memasukkan karyawannya ke BPJS ketenaga kerjaan atau perusahaan bukan UMKM tapi upahnya dibawah UMP.

Disinilah peran pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja melakukan pengawasan ke perusahaan-perusahaan dan mengimbau kepada perusahaan yang ada didaerah untuk mengikutsertakan karyanya agar didaftarkan sebagai anggota BPJS tenaga kerja,sehingga kebijakan pemerintah bayar BSU kepada masyarakat sebesar Rp 300.000 per bulan bisa diterimanya. (ful/KPO-3)

Iklan
Iklan