Balangan, Kalimantanpost.com – Lagi-lagi Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan berhasil kembali mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam tata kelola keuanngan. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Balangan TA 2024 yang telah dilakukan pemeriksaan atau audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel dan dinyatakan berhasil mendapatkan opini WTP. Sehingga opini WTP tersebut kembali mengantarkan Pemkab Balangan meraih WTP dan ini yang ke-12 kali secara berturut-turut.
Bupati Balangan H Abdul Hadi memberikan apresiasi kepada jajaran pemerintah daerah.
Penghargaan WTP dari BPK itu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2024.
“Kami sangat berterima kasih kepada jajaran pemkab yang telah menyajikan dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan secara tertib dan sesuai aturan,” ujar Abdul Hadi, baru-baru tadi.
Abdul Hadi menuturkan predikat WTP ke dua belas kali ini adalah sebagai penanda bahwa Pemkab Balangan semakin taat kepada peraturan perundang-undangan dalam penggunaan anggaran dan pelaporannya.
Bupati juga menyebutkan bahwa tujuan WTP ini untuk tertib penggunaan keuangan sesuai dengan ketentuan, sehingga tujuan bernegara untuk kesejahteraan masyarakat semakin lebih sukses lagi ke depannya.
Selain itu, orang nomor satu di Balangan juga mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Kalsel yang selama ini telah memberikan bimbingan dan arahan kepada Pemkab Balangan, sehingga Pemkab Balangan dalam koridor ketaatan terhadap peraturan yang berlaku.
“Semoga dengan WTP ini tujuan bernegara untuk kesejahteraan rakyat semakin baik lagi ke depannya,” harapnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Andriyanto menyampaikan, 13 kabupaten/kota masing-masing telah menyajikan secara wajar.
“Baik segi material, posisi keuangan 31 Desember 2024, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas dan perubahan ekuitas,” tambahnya.
Dengan opini WTP tersebut, diharapkan pemerintah daerah dapat terus bekerja keras dan berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pengelolaan serta tanggung jawab keuangan daerah, agar tercipta tata kelola keuangan yang bersih, akuntabel dan transparan.
Meskipun begitu, pihaknya masih ada memberikan beberapa catatan yang harus segera ditindaklanjuti.
“Meskipun terdapat catatan, namun tidak berpengaruh kepada penyajian LKPD yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah selama 60 hari ke depan, sesuai rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan sesuai Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” pungkasnya. (jnd/K-6)