BANJARMASIN, Kalimantanpost.com –
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) Ahmad Solhan dituntut Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dengan pidana 5 tahun 8 bulan penjara selaku terdakwa perkara suap dan gratifikasi.
“Terdakwa juga dituntut pidana tambahan uang pengganti Rp16 miliar subsider pidana penjara 4 tahun,” kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (11/6/2025).
Di saat bersamaan tiga terdakwa lainnya juga menjalani sidang tuntutan yakni mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlina dituntut 4 tahun 6 bulan pidana dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara serta pidana tambahan Rp4 miliar subsider pidana penjara 3 tahun.
Kemudian H Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz) dituntut pidana 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara.
Agustya Febry Andrian selaku mantan Kepala Laboratorium Bahan Kontruksi PUPR Kalsel sekaligus Kabag Rumah Tangga Setda Kalsel dituntut pidana penjara 4 tahun 2 bulan serta denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara.
Terkait denda Rp16 miliar kepada Ahmad Solhan yang melebihi uang yang disita, Meyer menerangkan sebelum ada OTT yang bersangkutan sebelumnya beberapa kali mengambil uang untuk dipergunakan.
“Dari fakta persidangan terungkap ada pemberian uang yang mana uang tersebut telah dipergunakan untuk kegiatan operasional maupun keagamaan oleh terdakwa,” jelasnya.
Usai pembacaan tuntutan oleh tim JPU KPK, Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto menutup sidang dan mengagendakan nota pembelaan atau pledoi oleh empat terdakwa pada sidang selanjutnya 25 Juni 2025 mendatang. (Ant/KPO-3)