Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara, JPU Kejagung Ajukan Banding

×

Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara, JPU Kejagung Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
IMG 20250625 WA0036
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar berjalan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan nota pembelaan atau pledoi terdakwa. (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

“Untuk terdakwa ZR (Zarof Ricar), JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa, 24 Juni 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Kalimantan Post

Adapun alasan pengajuan banding tersebut, Harli tidak mengungkapkannya.

Dia hanya mengatakan permintaan banding telah teregister dengan nomor 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6), menjatuhkan vonis 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan kepada Zarof Ricar.

Majelis hakim menyatakan Zarof terbukti melakukan permufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur. Selain itu, Zarof Ricar juga terbukti menerima gratifikasi.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan.

Majelis hakim memutuskan tidak menjatuhkan pidana penjara maksimal 20 tahun seperti yang dituntut oleh penuntut umum karena mempertimbangkan beberapa hal.

Menurut majelis hakim, jika dijatuhi pidana 20 tahun penjara, Zarof akan menjalani hukuman sampai usia 83 tahun karena usianya sekarang menginjak 63 tahun, sementara harapan hidup rata-rata di Indonesia sekitar 72 tahun.

“Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan Zarof Ricar saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih dalam penyidikan Kejaksaan Agung.

“Sehingga sangat mungkin terdakwa diajukan lagi dalam perkara baru,” imbuhnya. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Hari Ini Puluhan Ribu Pengemudi Ojol akan Demo di Istana Merdeka

Iklan
Iklan