JAKARTA, Kalimantanpost.com – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi resmi menetapkan Bandara Syamsuddin Noor di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Bandara Supadio di Pontianak, Kalimantan Barat sebagai bandar udara internasional.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025 yang ditandatangani pada awal Mei lalu.
Penetapan ini didasari sejumlah pertimbangan strategis, termasuk perubahan regulasi Tatanan Kebandarudaraan Nasional, serta upaya mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor pariwisata, perdagangan, dan investasi.
“Penetapan status internasional ini merupakan langkah konkret untuk membuka akses lebih luas bagi konektivitas global dari dan ke Kalimantan,” ujar Menteri Dudy dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
Kementerian juga menindaklanjuti permohonan resmi dari Gubernur Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat terkait pengaktifan penerbangan internasional di kedua bandara tersebut.
Dudy menegaskan, kedua bandara wajib memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan sesuai ketentuan internasional. Termasuk di dalamnya penyediaan unit kerja dan personel untuk layanan kepabeanan, keimigrasian, serta kekarantinaan (CIQ), yang dikoordinasikan melalui Komite Fasilitasi Bandara (FAL).
“Jika dalam dua tahun tidak terdapat aktivitas penerbangan internasional, status ini akan dievaluasi kembali oleh Ditjen Perhubungan Udara,” tegas Dudy.
Dengan keputusan ini, status sebelumnya bagi Bandara Syamsuddin Noor sebagai bandara domestik khusus umrah dan haji resmi dicabut. (dev/KPO-3)