Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pansus Dewan Kalsel Susun Perda untuk Naungi Ormas

×

Pansus Dewan Kalsel Susun Perda untuk Naungi Ormas

Sebarkan artikel ini
Hal 6 3 KLM Pansus 1
KEMASYARAKATAN ORMAS- Keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah terus menjadi perhatian DPRD Provinsi Kalsel. Melalui Panitia Khusus (Pansus) I, DPRD Kalsel menggelar rapat pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Kemasyarakatan, Rabu (11/6/2025), yang dipimpim Wakil Ketua Pansus I, Habib Hamid Bahasyim, yang melibatkan Tenaga Ahli, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalsel. (KP/Humas DPRDKalsel)

Ormas ini didirikan bertujuan untuk membantu pergerakan di berbagai bidang seperti sosial, seni, budaya, kemasyarakatan, hingga keagamaan, karena bagi ormas yang ingin terdaftar terutama yang telah berbadan hukum dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

BANJARMASIN, KP – Keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah terus menjadi perhatian DPRD Provinsi Kalsel.

Kalimantan Post

Melalui Panitia Khusus (Pansus) I, DPRD Kalsel menggelar rapat pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Kemasyarakatan, yang bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi seluruh ormas yang ada di Kalsel, Rabu (11/6).

Wakil Ketua Pansus I Habib Hamid Bahasyim menjelaskan, pertemuan yang melibatkan tenaga ahli, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalsel, serta Biro Hukum Setda Kalsel ini bertujuan mengkaji kembali substansi raperda, khususnya terkait pembinaan dan perlakuan terhadap ormas yang berbadan hukum maupun yang belum berbadan hukum.

Salah satu anggota pansus I yang cukup aktif dalam rapat Dirham Zein menekankan pentingnya pendataan ormas oleh Kesbangpol.

“Ormas ini didirikan dengan tujuan yang baik. Mereka bergerak di berbagai bidang seperti sosial, seni, budaya, kemasyarakatan, hingga keagamaan. Karena itu, bagi ormas yang ingin terdaftar terutama yang telah berbadan hukum dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dipersilakan mendaftar ke kesbangpol. Nantinya, mereka berhak memperoleh dana pembinaan,” ujarnya.

Pansus I berkomitmen menyusun perda yang akomodatif dan berpihak pada penguatan peran ormas dalam pembangunan daerah secara berkelanjutan. (nau/K-3)

Baca Juga :  Dugaan Kasus Perselingkuhan Mencuat, Pemko Banjarmasin Lakukan Pendalaman Kasus
Iklan
Iklan