Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pansus I DPRD Kalsel Susun Perda untuk Naungi Ormas

×

Pansus I DPRD Kalsel Susun Perda untuk Naungi Ormas

Sebarkan artikel ini
Hal 6 3 KLm Pansus
KEMASYARAKATAN ORMAS- Panitia Khusus (Pansus) I, DPRD Kalsel menggelar rapat pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Kemasyarakatan, Rabu (11/6/2025), yang dipimpim Wakil Ketua Pansus I, Habib Hamid Bahasyim, menjelaskan bahwa pertemuan yang melibatkan Tenaga Ahli, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalsel. (KP/HumasDPRD Kalsel)

Banjarmasin, KP – Keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah terus menjadi perhatian DPRD Provinsi Kalsel.

Melalui Panitia Khusus (Pansus) I, DPRD Kalsel menggelar rapat pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Kemasyarakatan, Rabu (11/6/2025). Raperda ini bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi seluruh ormas yang ada di Kalsel.

Baca Koran

Wakil Ketua Pansus I, Habib Hamid Bahasyim, menjelaskan bahwa pertemuan yang melibatkan Tenaga Ahli, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalsel, serta Biro Hukum Setda Kalsel ini bertujuan mengkaji kembali substansi Raperda, khususnya terkait pembinaan dan perlakuan terhadap ormas yang berbadan hukum maupun yang belum berbadan hukum.

Salah satu anggota Pansus I yang cukup aktif dalam rapat, Dirham Zein, menekankan pentingnya pendataan ormas oleh Kesbangpol.

“Ormas ini didirikan dengan tujuan yang baik. Mereka bergerak di berbagai bidang seperti sosial, seni, budaya, kemasyarakatan, hingga keagamaan. Oleh karena itu, bagi ormas yang ingin terdaftar, terutama yang telah berbadan hukum dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dipersilakan mendaftar ke Kesbangpol. Nantinya, mereka berhak memperoleh dana pembinaan,” jelas Dirham.

Pansus I berkomitmen menyusun Perda yang akomodatif dan berpihak pada penguatan peran ormas dalam pembangunan daerah secara berkelanjutan.(Nau/k-3)

Baca Juga :  Banjarmasin Menuju Kota Bebas Stunting dan ODF
Iklan
Iklan