Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pazri Sebut Seharusnya Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Banjarbaru Divonis Mati

×

Pazri Sebut Seharusnya Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Banjarbaru Divonis Mati

Sebarkan artikel ini
IMG 20250616 WA0032
Terdakwa Kelasi Satu Jumran (berdiri tengah) memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang pembacaan putusan oleh hakim terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (16/6/2025). (Antara)

BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Penasihat hukum keluarga jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23) korban yang dibunuh oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, mengatakan seharusnya hakim memvonis terdakwa dengan pidana maksimal berupa hukuman mati atau di atas hukuman dari tuntutan oditurat militer.

“Berdasarkan fakta persidangan, seharusnya hukuman mati, namun ternyata penjara seumur hidup. Padahal hakim bisa menggunakan ultra petita, hakim boleh putus di atas tuntutan, itu banyak diterapkan hakim dalam berbagai kasus,” kata penasihat hukum keluarga korban, Muhamad Pazri usai menghadiri sidang putusan pembunuhan jurnalis di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Senin (16/6/2025).

Baca Koran

Pazri menilai putusan ini kurang memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, padahal terdakwa secara sah dan meyakinkan dijerat Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana yang memberikan opsi pidana mati.

“Karena terdakwa adalah aparat negara, hukuman mati bisa menjadi efek jera agar aparat tidak semena-mena kepada sipil,” ucapnya.

Selain itu, Pazri menyoroti biaya ganti rugi (restitusi) Rp287 juta yang diajukan keluarga korban, tidak dikabulkan karena hakim mempertimbangkan kondisi ekonomi korban serta alasan lainnya.

Padahal, kata dia, biaya ganti rugi itu telah mendapatkan rekomendasi dari LPSK RI dan Komnas HAM RI, namun rekomendasi tersebut tidak dipertimbangkan hakim dalam amar putusan.

Pazri mengatakan seharusnya hakim mengabulkan restitusi tersebut, pertimbangan hakim karena terdakwa tidak mampu dinilai tidak mendasar, karena ada pihak yang bertanggungjawab sebagai ahli waris terdakwa.

“Jika terdakwa tidak dapat membayar restitusi karena tidak mampu atau meninggal dunia, ahli waris dapat menggantikan posisi terdakwa dalam memenuhi kewajiban membayar restitusi untuk keadilan bagi keluarga korban,” tuturnya.

Baca Juga :  Mantan Kadis PUPR Kalsel Dituntut JPU KPK dengan Pidana 5 Tahun 8 Bulan Penjara

Dalam putusan hakim tersebut, Pazri menegaskan bahwa keluarga korban merasa bahwa putusan belum memberikan keadilan.

Sebelumnya, majelis hakim menolak seluruh biaya restitusi dengan alasan bahwa terdakwa telah dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

“Berdasarkan Pasal 67 KUHP, seseorang yang dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup, maka tidak boleh dijatuhi pidana lain selain pencabutan hak-hak tertentu dan atau pengumuman putusan hakim. Sehingga biaya restitusi tidak boleh dibebankan kepada terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusan kasus pembunuhan jurnalis di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Senin.

Dalam vonis pidana penjara seumur hidup tersebut, terdakwa memutuskan untuk berpikir-pikir terlebih dahulu, hakim memberikan waktu selama tujuh hari terhitung mulai pada Selasa (17/6), dan apabila tidak ada konfirmasi maka terdakwa dianggap menerima amar putusan tersebut.

Peristiwa pembunuhan jurnalis Juwita itu terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025.

Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Korban bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas, namun terdapat luka lebam pada bagian leher korban dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan