Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

Pemkab Tapin Kebut Pembentukan Koperasi Merah Putih

×

Pemkab Tapin Kebut Pembentukan Koperasi Merah Putih

Sebarkan artikel ini
IMG 20250617 WA0038 e1750151010788
KOPERASU MERAH PUTIH -. Sosialisasi pembentukan koperasi merah putih bagi desa dan kelurahan se Kabupaten Tapin. (Kalimantanpost.com/abdi).

RANTAU, Kalimantanpost – Pemerintah Kabupaten Tapin terus berpacu menuntaskan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Tapin.

Tenggat waktu Juni 2025 yang ditetapkan pemerintah pusat sudah terbentuk. Dari total 135 desa dan kelurahan, tinggal tujuh desa yang belum merampungkan dokumen musyawarah desa khusus.

Baca Koran

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tapin, Rahmadi, mengatakan proses pembentukan koperasi kini sudah memasuki tahap krusial, yakni pembuatan akta notaris. Sebagian besar berkas telah dikirim ke notaris dan sedang menunggu proses verifikasi.

“Penandatanganan akta kami lakukan langsung di kecamatan agar pengurus koperasi lebih mudah mengakses. Saat ini baru 12 koperasi yang sudah selesai tahap itu,” kata Rahmadi, Selasa (17/6).

Dikatakannya, Pemkab terus berupaya mempercepat proses dengan mendorong desa-desa yang belum melengkapi berkas agar segera bergerak kemudian camatnya juga ikut turun tangan.

IMG 20250617 WA0037

“Kalau ada kendala, kami minta disampaikan. Supaya bisa dibantu, jangan diam saja,” ujarnya.

Di luar aspek administratif, pembentukan Koperasi Merah Putih ini dinilai sebagai peluang untuk menggerakkan ekonomi desa secara konkret.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian Tapin Yustan Azidin mengatakan pembentukan koperasi merah putih untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat ekonomi desa.

Dalam proses pembentukannya ada beberapa tahapan musyawarah desa
Kemudian pendaftaran dan pendampingan dan sosialisasi oleh pemerintah daerah

Sementara untuk badan usaha yang dijalankan dikembalikan kepada desa dan kelurahan masing-masing.

Apa yang bisa menguntungkan buat desa dan kelurahan setempat itulah yang dijadikan usaha di koperasi merah putih  tersebut.

Terpisah Ketua Komisi I DPRD Tapin, Rustan Nawawi mengharapkan koperasi dibentuk harus dikelola oleh orang-orang yang mumpuni, bukan sekadar memenuhi formalitas.

“Pengurusnya jangan asal tunjuk. Harus punya kapasitas, lebih baik jika mereka belum punya pekerjaan tetap, sehingga bisa fokus menjalankan koperasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Tapin Serahkan Dokumen Kependudukan untuk Warga Desa Banua Padang

Menurutnya pembentukan koperasi jangan hanya sekadar berdiri tetapi ada yang bergerak untuk menjalankannya sehingga perekonomian di desa berjalan sebagai mana harapan dari pemerintah.

Koperasi Merah Putih adalah program nasional yang diinisiasi untuk memperkuat struktur ekonomi desa melalui skema koperasi berbasis komunitas. Pemerintah menargetkan seluruh desa memiliki minimal satu koperasi aktif dan produktif sebelum pertengahan 2025. (abd/KPO-4)

Iklan
Iklan