Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemko Banjarmasin Pastikan Atensi Penuh Untuk Perlindungan Hak Merek IKM

×

Pemko Banjarmasin Pastikan Atensi Penuh Untuk Perlindungan Hak Merek IKM

Sebarkan artikel ini
6 HL Pemko Banjarmasin
SOSIALISASI - Kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Merek, yang digelar di Aula Rumah Kemasan, Jalan Brigjen H. Hasan Basri, Komp. Meranti, Banjarmasin, Rabu (25/06/2025).

Dari total 164 pendaftar, sebanyak 100 IKM diseleksi untuk mengikuti sosialisasi secara langsung. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, khususnya dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Riswandi beserta tim.

BANJARMASIN, KP – Pemerintah Kota Banjarmasin kembali mendorong pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk naik kelas. Kali ini, langkah konkret diwujudkan lewat Sosialisasi Kekayaan Intelektual Merek, yang digelar di Aula Rumah Kemasan, Jalan Brigjen H. Hasan Basri, Komp. Meranti, Banjarmasin, Rabu (25/06/2025).

Baca Koran

Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha lokal yang selama ini rentan kehilangan identitas mereknya akibat belum memiliki kekuatan hukum.

Dari total 164 pendaftar, sebanyak 100 IKM diseleksi untuk mengikuti sosialisasi secara langsung. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, khususnya dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Riswandi beserta tim.

“Ini bagian dari ikhtiar kita untuk memajukan IKM. Kami ingin mereka memahami pentingnya mendaftarkan merek agar produk mereka terlindungi secara hukum,” ujar Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, saat membuka acara.

Ia menekankan pentingnya pendaftaran merek sebagai perisai hukum sekaligus nilai tambah produk. Menurutnya, banyak IKM yang telah berjalan bertahun-tahun, namun masih abai terhadap aspek legalitas merek.

“Kalau merek belum didaftarkan, bisa saja sewaktu-waktu diambil pihak lain. Ini yang mau kita cegah. Merek bukan hanya soal nama, tapi bagian dari identitas dan nilai ekonomi IKM itu sendiri,” tegas Ikhsan.

“Merek itu identitas. Kalau kita tidak lindungi, kita bisa kehilangan bukan hanya nama, tapi juga peluang masa depan,” sambungnya.

Baca Juga :  Saksikan Gladi Latihan Sikatan Daya 25, Supian HK Ajak DPRD Dukung Kebijakan Perkuat Pertahanan Nasional

Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengungkapkan adanya kasus di mana salah satu IKM harus mengganti nama dagangnya setelah 10 tahun beroperasi lantaran nama tersebut telah lebih dulu didaftarkan oleh pihak lain. Kasus ini, menurutnya, menjadi peringatan bagi IKM lain agar tak menunda proses perlindungan hukum terhadap identitas usahanya.

“Itu kejadian nyata. Bayangkan sudah capek-capek bangun nama selama satu dekade, eh malah tidak bisa dipakai karena bukan pemilik sah secara hukum. Ini pelajaran mahal,” ujar Tezar.

Sebagai bentuk dukungan nyata, Disperdagin mengalokasikan fasilitas pendaftaran merek gratis untuk 100 IKM di tahun 2025. IKM yang tidak masuk dalam daftar penerima gratis tetap dapat mengakses potongan biaya pendaftaran dengan rekomendasi dari dinas.

“Kami fasilitasi secara penuh untuk seratus IKM. Kalau tidak masuk kuota, tetap bisa minta rekomendasi dari kami agar biaya pendaftaran bisa dipangkas dari Rp1.800.000 ribu jadi Rp500 ribu,” tambahnya.

Sejak diresmikan pada September 2023, Rumah Kemasan Banjarmasin telah menjadi pusat layanan terpadu bagi IKM. Hingga saat ini, lebih dari 550 IKM telah memanfaatkan fasilitas yang tersedia di sana. Pelaku usaha bisa mendapatkan layanan desain label secara cuma-cuma, serta mencetak kemasan dalam jumlah terbatas.

Desain label diberikan secara gratis penuh. Untuk pencetakan kemasan, Pemkot Banjarmasin memberi batas maksimal 3 hingga 5 buah. Jika IKM ingin mencetak lebih banyak, mereka diperbolehkan membawa bahan sendiri dan memanfaatkan fasilitas cetak yang disediakan secara gratis, termasuk alat, tinta, dan listrik.

Disperdagin juga mendorong IKM untuk terlebih dahulu memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai syarat dasar pendaftaran merek. Setelah itu, barulah mereka diarahkan ke proses berikutnya seperti PIRT, sertifikasi halal, dan desain kemasan.

Baca Juga :  Wali Kota Banjarmasin HM Yamin Terima Penghargaan Harganas ke 32

Sepanjang tahun 2024, Banjarmasin menjadi kota dengan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual tertinggi di Kalimantan Selatan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendampingi dan melindungi sektor usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.

“Kami tidak hanya beri pelatihan, tapi juga perlindungan nyata. Tujuan akhirnya bukan sekadar legalitas, tapi bagaimana IKM bisa lebih percaya diri masuk ke pasar modern, nasional, bahkan ekspor,” tutupnya.

Langkah Pemerintah Kota Banjarmasin ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha mikro. Sebab di era industri saat ini, nama usaha bukan hanya soal branding, tetapi juga soal hak milik yang dilindungi undang-undang. (Sfr/K-3)


KP/Zaidi
SOSIALISASI – Kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Merek, yang digelar di Aula Rumah Kemasan, Jalan Brigjen H. Hasan Basri, Komp. Meranti, Banjarmasin, Rabu (25/06/2025).

Iklan
Iklan