PELAIHARI, Kalimantanpost.com – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut (Tala) berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu, Aril di pinggir jalan Jl. Pariwisata RT. 009 Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan,Kamis, (12/6/2025) sekitar pukul 13.30 Wita
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan tersangka kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka di tempat kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu yang ditimbun di dalam pasir di halaman sebuah warung yang tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan kembali menemukan sepuluh paket narkotika jenis sabu. Seluruh barang bukti berikut tersangka telah dibawa ke Polres Tanah Laut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Tanah Laut terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai upaya bersama dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Bumi Tuntung Pandang.
Pasal114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Berikut barang bukti yang diamankan terdiri 12 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 32,70 gram dan berat bersih 29,82 Gram.
Lalu, satu buah botol plastik bertuliskan Vivan, satu buah bungkus plastik warna biru bermotif putih satu Buah timbangan digital warna Silver merk Soru, satu buah handphone merk Tecno warna cream dengan nomor Whatsapp terpasang 085824395920. (rzk/KPO-3)