Banjarbaru, Kalimantanpost.com – Pihak Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Lantas Polda Kalsel) akan melakukan penindakan kendaraan “ODOL” (Over Dimension and Over Loading) atau kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan yang telah ditentukan.
“Kami ingatkan masyarakat untuk segera melakukan normalisasi kendaraan yang over dimensi dan mematuhi muatan sebelum dilakukan penegakan hukum dalam rangka Indonesia menuju Zero “ODOL,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Fahri Siregar, kepada wartawan, pada Kamis (5/6).
Ia katakan, terhitung mulai 1 sampai 30 Juni 2025 tahap sosialisasi larangan ODOL dengan sasaran perusahaan angkutan, ekspedisi dan sebagainya termasuk bengkel yang biasa mengerjakan modifikasi kendaraan tidak sesuai standar pabrikan.
Pihaknya bersama jajaran Dinas Perhubungan baru saja menerima arahan dari Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho berkaitan implementasi zero ODOL pada rapat Koordinasi Forum LLAJ Provinsi Kalsel.
Setelah masa sosialisasi berakhir, mulai 1 hingga 13 Juli 2025 petugas gabungan Polantas dan Dishub melaksanakan aksi peringatan dengan teguran simpatik terhadap kendaraan ODOL.
Kemudian mulai 14 Juli 2025 dan seterusnya akan dilakukan penindakan hukum.
Dikatakan, nagi kendaraan over dimensi yang termasuk kategori kejahatan dijerat pidana dengan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni Pasal 277 dengan ancaman pidana satu tahun penjara.
Proses hukumnya menggunakan pemeriksaan berita acara yang dimulai tahap pemberkasan tersangka hingga peradilan.
Sedangkan untuk over loading yang masuk kategori pelanggaran lalu lintas ditindak menggunakan tilang.
Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung zero ODOL di Kalsel agar bahaya dan kerugian akibat pelanggaran ini tidak lagi terjadi.
“Banyak jalan rusak akibat kendaraan ODOL, belum lagi kasus kecelakaan dan fatalitas korban tentu ini sangat mengancam kita semua sebagai pengguna jalan,” tutupnya.
Sebelumnya, Penanganan pelanggaran kendaraan “ODOL”, Kalsel diminta berperan aktif.
Dimana, Kalsel menjadi salah satu dari tiga provinsi yang diminta berperan aktif dalam program nasional penanganan . Bersama dengan Polda Jawa Tengah dan Polda Sumatera Utara.
Dishub Kalsel juga dijadwalkan akan beraudiensi langsung dengan Korlantas Polri.
“Kita diminta untuk menyampaikan kesiapan kita langsung ke Korlantas, dan alhamdulillah sinergi dengan Polda Kalsel berjalan baik.
Ini jadi langkah strategis agar penanganan ODOL bisa benar-benar dirasakan dampaknya oleh masyarakat,” ujarnya Kepala Dishub Kalsel, M Fitri Hernadi.
Dishub Kalsel bersama kepolisian dan pihak lainnya sedang merancang upaya menekan. Ditarget penanganan ODOL mencapai target sebelum 17 Juni 2025. (K-2)