BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Terhitung sejak hari ini, Rabu (11/6/2025), tarif parkir roda dua di seluruh pasar milik Pemko Banjarmasin, termasuk Pasar Sentra Antasari mesti menerapkan tarif baru sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 34 tahun 2025.
Hal ini ditegaskan Direktur Operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Banjarmasin, Azhar Budi saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya, Rabu.
Azhar mengakui, pihaknya terlambat untuk mensosialisasikan dan melakukan imbauan kepada petugas parkir di seluruh pasar milik Pemko Banjarmasin, perihal turunnya tarif parkir roda dua sesuai Perwali yang diteken Wali Kota HM Yamin HR pada 30 Juni lalu.
Bukan tanpa alasan, menurut Azhar, keterlambatan itu karena pihaknya masih perlu melakukan kajian, termasuk berkonsultasi dengan Bagian Hukum Setdako soal apakah perusahaan milik daerah itu juga mengikuti Perwali terbaru atau masih menerapkan sesuai Perda lama.
“Tanggal 3 Juni, kita menerima dokumen Perwali itu, kami pelajari baik-baik, kami koordinasi Bagian Hukum yang secara teknis menerbitkan Perwali itu, bahwa disitu menyebutkan pasar yang berada dibawah Dinas Perdagangan dan Perindustrian,” ungkapnya.
“Lalu kami terus mencari yang untuk pasar dibawah Perumda atau untuk perusahaan, disitu sebetulnya tidak ada menyebutkan untuk Perumda itu menyesuaikan (Perwali),” tambah Azhar.
Oleh karena itu, ia mengakui sebelumnya menafsirkan bahwa bisa saja masih mengikuti Perda yang sebelumnya, karena konteksnya di Perwali itu diperuntukkan bagi pasar yang berada dibawah Disperdagin.
“Cuma, walau bagaimanapun, kita berada dibawah Pemko, kita harus support apapun arahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, akhirnya kita putuskan mengikuti penyesuaian, dan turun juga,” bebernya.
Hal inilah yang membuat turunnya tarif parkir untuk roda dua di pasar-pasar Banjarmasin terlambat ketimbang di titik parkir yang dinaungi Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.
Azhar pun dengan tegas, meskipun ada keterlambatan pada imbauan dan sosialisasi, pihaknya tetap mengawasi dengan ketat seluruh kantong parkir pasar yang berada dibawah naungan Perumda untuk mengikuti penyesuaian tarif parkir untuk roda dua tersebut.
“Kemaren itu kita sudah sampaikan kepada seluruh pengelola parkir mitra kita untuk menyesuaikan tarif, jadi hari ini harusnya sudah diberlakukan, sudah jalan tarif yang Rp2.000 itu,”tutup Azhar.
Adapun sebelumnya, sempat viral tarif parkir di Sentra Antasari masih menerapkan nilai lama yang mengacu pada Perda Kota Banjarmasin Nomor 15 tahun 2020 yakni Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat. (sfr/KPO-4)