BARABAI, Kalimantanpost.com – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengungkap kasus tindak pidana psikotropik, dan menyita ribuan butir obat terlarang.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengungkapkan, kasus bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Dharma Padawangan diduga sering terjadi transaksi obat yang mengandung Psikotropika.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BK (54) di rumahnya Jl Dharma Padawangan, Barabai Timur, Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 16.30 Wita.
Sewaktu dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1.078 butir obat yang bertuliskan Atarax Alprazolam, 84 butir obat yang bertuliskan Valisanbe, 944 butir obat yang bertuliskan Alprazolam, 96 butir obat yang bertuliskan Valdimex, 119 butir obat yang bertuliskan Riklona, serta uang tunai Rp7,2 juta.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. (ary/KPO-4)