Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pria Viral yang Kerap Minta Sumbangan Ternyata Pelaku Penggelapan Motor

×

Pria Viral yang Kerap Minta Sumbangan Ternyata Pelaku Penggelapan Motor

Sebarkan artikel ini
IMG 20250614 190000 e1749898919218

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Aksi seorang pria yang sempat viral di media sosial karena kerap meminta sumbangan dengan alasan orang tuanya meninggal, akhirnya terbongkar sebagai kedok belaka.

Pria bernama Riyadi alias Tanjung (41) ternyata terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor dan telah menjadi ” incaran” polisi selama beberapa bulan.

Baca Koran

Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Upaya pencarian tersebut membuahkan hasil setelah tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sudirno berhasil menangkap pelaku, Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 20.30 Wita di kawasan Jalan Mahligai, Komplek Bunyamin III, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam yang terdaftar atas nama Hj Horrimah.

Kasus ini berawal dari aksi Riyadi yang dikenal sebagai buruh harian lepas. ia meminjam sepeda motor Honda Scoopy DA-2580-NX milik rekannya, H Ardiansyah, dengan dalih hanya digunakan sementara.

Namun, Riyadi tidak pernah mengembalikan motor tersebut dan langsung menghilang. Korban, warga Jalan Prona 04 No. 68, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, mengalami kerugian senilai Rp 23 juta dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Menurut Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno pihaknya juga menerima banyak laporan dari masyarakat terkait aksi pelaku yang sering meminta uang di malam hari dengan alasan yang diduga dimanipulasi. Namun hingga kini, belum ada korban yang secara resmi melaporkan aksi peminta-minta tersebut

“Ini terkait dengan pria yang sering meminta-minta uang malam hari. Hingga saat ini belum ada korban yang membuat laporan resmi,” jelas Iptu Sudirno, Sabtu (14/6/2025).

Baca Juga :  Dua Bidang Tanah PT OTM Disita Kejagung Terkait Korupsi Minyak amentah

Kini, pelaku diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.(yul/KPO-3)

Iklan
Iklan