Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sakit Hati Dimarahi, Remaja Bunuh Rekan Kerja

×

Sakit Hati Dimarahi, Remaja Bunuh Rekan Kerja

Sebarkan artikel ini
IMG 20250615 WA0048 e1749971131357
PEMBUNUHAN BERENCANA - Ketiga remaja di duga melakukan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan matinya seseorang. (Kalimantanpost.com/repro Polres Tapin).

RANTAU, Kalimantanpost.com — Tiga orang remaja di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang rekan kerja.

Aksi kekerasan itu terjadi pada Jumat (13/6/2025) dini hari, di Jalan A Yani Km 94, Desa Pulau Pinang Utara, tepatnya di jalan hauling batu bara.

Baca Koran

Korban diketahui bernama Yusuf Al Fayyadh, 23 tahun, warga Pulau Pinang Utara. Ia ditemukan tak bernyawa dengan sejumlah luka parah di kepala, leher, dan tangan.

Ketiganya kini resmi berstatus tersangka adalah Muhammad Taufik (18), Safrudin alias Icap (18), dan Muhammad Hafiz (18). Mereka merupakan warga desa yang sama dengan korban.

Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Ipda Yudish membenarkan penangkapan tersebut.

“Motif pembunuhan diduga karena para pelaku sakit hati. Mereka mengaku sering dimarahi korban saat bekerja,” ujar Yudish kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).

Menurut keterangan saksi Muhammad Fajar, korban ditemukan dalam kondisi terkapar sekitar pukul 01.30 WITA. Ia langsung meminta pertolongan warga sekitar dan menghubungi polisi. Anggota Polsek Binuang bersama tim Reskrim Polres Tapin tiba di lokasi dan membawa korban ke RSUD Datu Sanggul. Hasil visum menunjukkan luka bacok di leher, kepala, pelipis, dan tangan korban.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah parang, baju lengan panjang, dan celana jeans milik korban.

“Ketiga pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah pihak keluarga menyerahkan mereka ke Polsek Binuang. Saat ini ketiganya menjalani proses penyidikan di Polres Tapin,” jelas Yudish.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.

Baca Juga :  Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis Banjarbaru Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer

“Ketiganya terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati jika terbukti bersalah dalam persidangan, sesuai pasal yang diterapkan,” ujarnya

Kapolres Tapin menyatakan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan proporsional. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan.

“Kami akan mendalami sejauh mana perencanaan dalam aksi ini,” kata Yudish.

Kasus ini masih terus berkembang dan polisi tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat.(abd/KPO-4)

Iklan
Iklan