BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Balai Kota Banjarmasin menjadi saksi penyerahan piagam penetapan Kelurahan Sungai Jingah sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan kepada Pemerintah Kota Banjarmasin, Senin, (16/06/2025).
Piagam diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Nuryanti Widyastuti didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah dan jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, kepada Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj. Ananda, yang hadir bersama perwakilan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Camat Banjarmasin Utara, serta Lurah Sungai Jingah.
Dalam sambutannya, Kakanwil Nuryanti menyampaikan apresiasi atas capaian Kelurahan Sungai Jingah yang dinilai berhasil membangun potensi lokal berbasis kekayaan intelektual. Ia berharap penghargaan ini dapat menjadi semangat bagi masyarakat dan pemerintah setempat untuk terus mengembangkan karya dan inovasi daerah.
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj. Ananda, menyambut baik penghargaan tersebut dan menyampaikan terima kasih atas perhatian serta dukungan dari Kementerian Hukum. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menjaga dan meningkatkan capaian tersebut.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual di Kota Banjarmasin, khususnya di Kelurahan Sungai Jingah. (Opq/KPO-1)