BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jajaran Polsekta Banjarmasin Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Jalan Sungai Bilu Laut Banjarmasin Timur.
Mat Jalil yang ditemukan dengan kondisi mengapung di sungai ini diduga korban pembunuhan lawan seterunya.
Kecurigaan pihak kepolisian diduga korban pembunuhan saat ditemukan adanya luka di bagian kepala dan muka.
Tak perlu waktu lama, petugas dibawah kendali Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting berhasil menangkap salah satu pelaku Kamrani.
Dugaan pelaku Kamrani dan Basit yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dilatar belakangi hutang piutang sebesar Rp 2 juta.
Menurut Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Morris Widhi Harto kejadian bermula saat Kamrani berada di dalam rumah, sementara rekannya, Basit yang kini berstatus DPO sedang duduk di teras rumah.
“Korban datang ke lokasi dan langsung merebahkan sepeda motornya di depan rumah tersangka sambil berteriak menanyakan keberadaan Kamrani,yang dijawab oleh Basit, ‘Ada ae,” jelas AKP Morris didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, Jumat (13/6/2025)
Mengetahui Kamrani berada didalam rumah, Mat Jalil langsung memaki dan menendangnya ke arah dada kanan hingga Kamrani terjatuh ke belakang.
Emosi korban memuncak dan berusaha mengambil senjata tajam dari pinggangnya. Melihat hal tersebut, Basit sempat mencoba melerai, namun gagal.
Mengetahui korban hendak menggunakan senjata tajam, Kamrani lantas mengambil tombak.
Saat kembali, Kamrani mendapati Basit sudah terluka di bagian paha, sementara Mat Jalil sudah berada di sungai dekat rumah tersebut.
“Kamrani lalu mengejar korban hingga ke atas perahu. Saat korban berusaha naik ke perahu, pelaku langsung menombaknya dua kali, mengenai muka dan belakang kepala. Tidak berhenti di situ, gagang tombak juga dipukulkan hingga patah, lalu sisanya dilemparkan ke arah korban,” ujarnya.
Korban sempat terlihat mengapung di sungai, namun beberapa saat kemudian tubuhnya tenggelam dan tidak terlihat lagi.
Dalam hal ini. Morris mengatakan Kamrani telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara petugas masih memburu Basit yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami imbau Basit agar segera menyerahkan diri. Kalau tidak, kami akan terus melakukan pengejaran,” tegas AKP Morris.
Di tambahkan Kanit, berdasarkan keterangan sementara perkelahian hingga berujung tewas Mat Jalil diduga akibat utang piutang narkoba.
“ Kamrani ini memiliki hutang sabu senilai Rp 2 juta kepada korban Mat Jalil,” katanya
Atas perbuatannya, kini Kamrani terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(yul/KPO-3)