Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Tak Capai Target, Komisi I DPRD Kalteng Soroti Pajak Air Permukaan

×

Tak Capai Target, Komisi I DPRD Kalteng Soroti Pajak Air Permukaan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250609 WA0014
Ketua Komisi I DPRD Kalteng Muhajirin. (Kalimantanpost.com/darity).

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Komisi I DPRD Kalimantan Tengah menyoroti belum optimalnya pemungutan pajak air permukaan yang masih jauh dari potensi maksimal dalam menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua Komisi I, Muhajirin mengatakan, akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait untuk mengevaluasi hal tersebut.

Kalimantan Post

“Kami akan segera menjadwalkan RDP dengan instansi terkait, khususnya yang bertugas melakukan pemungutan pajak air permukaan,” tegas Muhajirin, Sabtu (7/6/2025).

Menurutnya, sektor pajak air permukaan sangat krusial,karena berkaitan langsung dengan penerimaan daerah dan pemanfaatannya melibatkan banyak perusahaan besar, khususnya di sektor pertambangan dan transportasi air.

Diketahui, minimnya penerimaan pajak air permukaan dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, yang disampaikan kepada DPRD Kalteng.

“Laporan BPK menunjukkan bahwa kontribusi dari sektor ini masih jauh dari harapan. Ini tidak bisa dibiarkan,” ucapnya.

Meski demikian, Muhajirin juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemprov Kalteng yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.

“Ini tentu pencapaian yang patut disyukuri. Namun kita juga tidak bisa menutup mata terhadap sejumlah catatan dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sebagai bentuk pengawasan, DPRD akan mendorong instansi teknis, seperti Dinas PUPR, Dinas Perkebunan, Dinas ESDM, dan Badan Pendapatan Daerah untuk bertindak lebih tegas terhadap perusahaan yang lalai atau tidak patuh.

Ia mengatakan, pihaknya akan terus mengawal agar instansi bergerak cepat, termasuk memberi sanksi kepada perusahaan yang membangkang.

“Pajak air bukan sekadar kewajiban administratif, tapi menyangkut kemandirian fiskal daerah,” tutupnya.(drt/KPO-4).

Baca Juga :  Bapperida Evaluasi dan Matangkan RPJMD 2025-2029
Iklan
Iklan