BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pekan pertama diberlakukannya penurunan tarif parkir di Kota Banjarmasin masih belum merata, sebagian titik parkir masih menerapkan tarif parkir lama yakni Rp 3.000 untuk roda dua.
Penelusuran awak media ini berlangsung di tiga lokasi, lokasi pertama di Siring Menara Pandang. Fasilitas Publik milik Pemko Banjarmasin ini sudah menerapkan tarif parkir terbaru yakni Rp 2000 untuk kendaraan bermotor ruda dua.
Kesenjangan terjadi di titik kedua, alih-alih turun, tarif parkir untuk roda dua di Pasar Sentra Antasari masih mengadopsi nilai yang terdahulu, yakni Rp 3.000. Dititik ini, awak media sempat bernegosiasi dengan petugas, namun tetap dengan angka demikian.
“Masih tiga ribu disini, kami belum menerima perintah untuk tarif parkir yang dua ribu,” kata petugas parkir.
Bukan hanya itu, petugas tersebut juga menyodorkan karcis parkir dengan nominal demikian, dan kata yang terus diulanginya yakni belum mendapat perintah dari atasan untuk turun tarif.
Titik ketiga, Pasar Baru. Dititik ini awak media menemukan tarif parkir terbaru yakni Rp 2000, di lokasi ini juga terdapat kantor Perumda Pasar milik Pemko Banjarmasin.
Dikonfirmasi terpisah, Kadishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo menyampaikan jika di pasar Sentra Antasari pengelolaan parkir sudah diserahkan ke Perumda Pasar. Jadi Dishub tidak mengelola parkir disana lagi,” kata Slamet.
Berangkat dari keterangan Slamet, awak media ini pun mencoba mengkonfirmasi ke pihak Perumda Pasar, disana awak media cuma ditemui oleh petugas keamanan (satpam).
“Belum ada lagi orangnya, pada keluar bapak-bapaknya disini,” singkat sang satpam.
Padahal sebelumnya, Pemerintah Kota Banjarmasin resmi menurunkan tarif parkir roda 2 yang semula senilai Rp3000 menjadi Rp2000, penurunan tarif parkir ini ditandai oleh penandatanganan Peraturan Wali Kota Banjarmasin oleh Wali Kota HM Yamin HR di ruang kerjanya pada Jumat 30/5/2025. (sfr/KPO-3)