BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Bongkar pasang jabatan dewan komisaris di Perusahaan Air Minum (PAM) Bandarmasih mulai ramai muncul ke publik, usai digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 28 April lalu. Sehari sesudahnya terjadi lah pencopotan ketiga dewan komisaris tersebut.
Menurut informasi yang didapat media ini, dari sumber yang enggan disebutkan namanya, terjadi bongkar pasang tiga jabatan komisaris di perusahaan plat merah milik Pemko Banjarmasin tersebut. Bahkan pergantian jabatan itu dilakukan dengan menempatkan pelaksana tugas (Plt) yang sesuai aturan dewan komisaris tidak boleh di Plt kan.
Ketiga jabatan komisaris yang dulu diduduki oleh Totok Agus Daryanto, MPd (Komisaris Utama), Dr Ifrani, SH, MH (Komisaris) dan Hj Karlina, S.Sos (Komisaris) itu digantikan oleh Edy Wibowo sebagai Plt Komisaris Utama (Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin), Ryan Utama sebagai Plt Komisaris (Plt Kadisdik) dan Muhammad Amin sebagai Plt Komisaris (Perwakilan Pemprov Kalsel).
Upaya konfirmasi pun dilakukan oleh awak media ini, pertama kepada Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin HR, namun hingga berita ini terbit, tidak ada jawaban apapun dari yang bersangkutan.
Kemudian konfirmasi kedua terjadi serupa, yakni kepada Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo yang juga tak merespon atau tak memberi jawaban apapun.
Selanjutnya, beralih ke Ryan Utama selaku Plt Kadisdik Kota Banjarmasin. Setali tiga uang, upaya konfirmasi ini juga tak mendapat respon dan jawaban apapun dari pria yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Banjarmasin ini.
Lalu, awak media ini mencoba menelusuri informasi kepada pihak komisaris yang dicopot, Menurut salah satu komisaris, masa jabatan dirinya masih tersisa kurang lebih satu tahun lagi sejak dilantik pada 24 September 2022 yang lalu.
“Saya sama Prof Dr Ifrani sih itu ikut seleksi dengan masa jabatan 4 tahun, jadi masih sampai 2026 mestinya,” kata Karlina.
“Jadi saya dan pak Prof ini masih melakukan upaya banding,” singkatnya. (sfr/KPO-3)