RANTAU, Kalimantanpost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin resmi mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (2/6/2025).
Tiga regulasi tersebut mencakup Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, perubahan atas Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Rapat yang berlangsung di lantai dua Gedung DPRD Tapin itu dipimpin Ketua DPRD Achmad Riduan Syah, didampingi dua wakil ketua, H Hairuji dan H Midpay Syahbani. Turut hadir pula Wakil Bupati Tapin H Juanda, Sekretaris Daerah Dr.l Sufiansyah, sejumlah kepala SKPD, dan jajaran anggota dewan.
Dalam tanggapannya, Bupati Tapin H Yamani menyampaikan ketiga perda ini merupakan tonggak penting untuk memperkuat arah pembangunan daerah dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
Ia menegaskan RPJMD 2025–2029 akan menjadi dasar hukum pembangunan lima tahun ke depan dan diselaraskan dengan dokumen perencanaan nasional dan provinsi.
“RPJMD ini bukan sekadar dokumen formal, tetapi merupakan kompas utama arah kebijakan dan program pembangunan daerah,” kata Yamani.
Ditambahkannya, visi yang diusung dalam RPJMD adalah mewujudkan “Tapin Maju dan Beriman” — singkatan dari Berintegritas, Sejahtera, Inovatif, Agamis, dan Berkelanjutan.
Perubahan pada Perda Pajak dan Retribusi Daerah, menurut Yamani, dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri yang diterbitkan pada 26 Mei 2025. Sementara Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah merupakan implementasi langsung dari amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan berusaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Pemerintah daerah, kata Yamani, akan segera mengajukan dokumen perda ke Gubernur Kalimantan Selatan untuk proses evaluasi dan registrasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Nomor 80 Tahun 2015.
“Kami berharap proses evaluasi dan registrasi dapat berlangsung lancar agar peraturan ini segera dapat diterapkan,” ujarnya.
Terkait pendapat akhir dari lima fraksi DPRD Tapin baik itu berupa catatan, saran, dan koreksi dari anggota dewan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Diakhir sambutannya Bupati Tapin menyampaikan harapan dan doa menjelang Hari Raya Idul Adha. Ia mendoakan agar jemaah haji asal Tapin yang tengah berada di Tanah Suci diberi kelancaran dan kembali dalam keadaan sehat.
“Semoga pengesahan perda ini menjadi hadiah terbaik menjelang Hari Raya, sebagai bentuk ikhtiar bersama membangun Tapin yang lebih baik,” ujarnya.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatangan berita acara pengesahan terhadap tiga buah ranperda yang telah diajukan bersama-sama masing dari Bupati Tapin H Yamani dan Ketiga Pimpinan DPRD Tapin.(abd/KPO-3)