BARABAI, Kalimantanpost.com – Tiga terduga pengedar dan menyita barang bukti 32 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 18,88 gram diamankan Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (Satresnarkoba Polres HST) jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Ketiga tersangka bersama semua barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk diproses selanjutnya,” kata Kasat Resnarkoba Polres HST AKP Siswadi di Barabai, Sabtu (14/6/2025).
Siswasi mengatakan petugas meringkus ketiga tersangka pada Senin kemarin, yakni IRT inisial LN (40) di rumahnya Desa Abung, Kecamatan Limpasu HST.
“Dari tangan tersangka LN (40) disita 10 paket sabu dengan berat bersih 1,02 gram,” ujar Siswadi.
Kemudian, polisi menciduk ZR (53) warga Desa Dangu, Kecamatan Batang Alai Utara HST sekitar pukul 19.00 Wita.
“Sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada ZR berupa tiga paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih 5,16 gram,” lanjutnya.
Selang 30 menit, kata Siswadi, petugas membekuk tersangka ketiga berinisial FH (46) warga Jalan Kesatria Birayang, Kecamatan Batang Alai Selatan HST sekitar pukul 19.30 Wita.
“FH berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu dengan berat bersih 12,7 gram,” paparnya.
Siswadi menegaskan pihaknya terus berkomitmen membersihkan peredaran dan penggunaan narkoba di tengah masyarakat. (Ant/KPO-3)