PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com -Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) melalui Diskominfosantik Kalteng di Palangka Raya dengan menggelar bimbingan teknis, Kamis (12/6/2025).
Pembukaan kegiatan dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng, Rangga Lesmana, yang hadir mewakili Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalten, Leonard S Ampung.
Melalui Rangga, Leonard menegaskan keterbukaan informasi dan pelayanan pengaduan yang responsif merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Dikemukakan, PPID dan pengelola SP4N-LAPOR memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya.
“Think before posting, check before sharing. Jangan sampai kita sebagai Aparatur Sipil Negara justru ikut menyebarkan hoaks atau informasi yang menyesatkan,” tegasnya.
Leonard juga menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Provinsi Kalteng yang berhasil meraih peringkat kelima secara nasional dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat.
Ia berharap prestasi ini menjadi motivasi bagi seluruh PPID, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten / kota, untuk terus meningkatkan kinerja termasuk dalam penyusunan laporan tahunan.
Rangga turut menekankan pentingnya dokumentasi dan publikasi sebagai bagian integral dari akuntabilitas kinerja pemerintah.
“Kita merupakan corong pemerintah. Apabila pelaksanaan tugas tidak disertai dengan dokumentasi dan publikasi yang memadai, masyarakat dapat beranggapan bahwa tidak ada upaya yang dilakukan. Padahal sebesar apa pun kerja keras yang dilakukan pemerintah tidak akan terlihat jika tidak dikomunikasikan secara efektif.
“Oleh karena itu komunikasi publik bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan birokrasi,” ungkap Rangga.
Hadir di agenda tersebut Pranata Humas Ahli Madya Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rega Tadeak Hakim, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Ngismatul Choiriyah.
Berikutnya ada Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Aditya Nuriya Sholikah, Perencana Ahli Muda PUSPEN Kemendagri Republik Indonesia, Ayu Rizkia, serta perwakilan dari PPID Utama dan PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.(drt/KPO-3)