Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin berharap, agar tim seleksi (Timsel) benar-benar menjunjung tinggi profesionalitasnya selama pelaksanaan seleksi tersebut.
BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Setelah melalui proses seleksi panjang dan sebanyak 21 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan (Kalsel) periode
2024-2027 menjalani uji kepatutan di Komisi I DPRD Provinsi Kalsel. Kini 7 nama yang lulus sudah terbit.
Informasi terhimpun ketujuh nama itu adalah :
- Agus Suprapto, S.Pd., M.Med.Kom.
- Analisa, S.E., M.Ak. (Petahana)
- Muhamad Saufi, S.Pd., M.M.
- Nanik Hayati, S.Sos.
- Ir. Iwan Setiawan, MP
- Muhammad Leoni Hermawan, S.Mat.
- Muhammad Luthfi Rahman, S.H.
Ketujuh nama itu sudah melewati uji kepatutan untuk memastikan para calon anggota KPID terpilih memiliki kompetensi, integritas dan komitmen kuat dalam menjalankan tupoksi dengan profesional dan tanggungjawab.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin berharap, agar tim seleksi (Timsel) benar-benar menjunjung tinggi profesionalitasnya selama pelaksanaan seleksi tersebut.“Meskipun beberapa wajah yang kita kenal lama, namun tetap harus junjung tinggi profesionalitas,” ucap Muhidin.
Lebih lanjut, Muhidin mengimbau kepada semua pihak termasuk wartawan agar melaporkan kepada dirinya jika menemukan peserta seleksi titipan. Hal ini ujarnya agar orang-orang yang berada di dalam tubuh KPID adalah benar-benar yang kompeten.
“Kalau ada rekan-rekan wartawan mendengar, dan ada buktinya silahkan laporkan kepada saya, nanti akan kita batalkan kepersertaannya,” tegas Muhidin.
Sementara itu, Ketua Timsel KPID Kalsel Muhammad Amin memastikan bahwa tidak ada peserta titipan pada pelaksanaan seleksi KPID pada periode ini.“Seleksi periode ini terasa spesial karena Gubernur memberikan arahan secara langsung dan menyatakan agar seleksi dilakukan secara terbuka apa adanya,” kata Amin.
Dalam kesempatan tersebut pihak timsel juga menyerahkan 17 nama peserta lulus uji kompetensi dan 4 nama peserta incumbent (petahana) kepada Komisi I DPRD Kalsel.
Setelah diserahkan, lanjut Amin, nama-nama 21 peserta itu akan mengikuti uji publik selama 10 hari mulai tanggal 05-16 Mei 2025 yang bertujuan untuk melihat bagaimana tanggapan masyarakat terhadap para peserta.
Tanggapan masyarakat ini sangat penting, karena akan menjadi salah satu referensi bagi Komisi I DPRD Kalsel dalam melaksanakan uji Fit and Proper Test,” kata Amin.
“Nama-nama yang kita umumkan hari ini hanya berdasarkan abjad, bukan rangking atau nilai, rangking dan nilai peserta tetap kita serahkan ke Komisi I DPRD. Hal ini kita lakukan agar penilaian masyarakat saat uji publik nanti bisa lebih objektif, bukan berdasarkan nilai atau ranking peserta. Dan ini sesuai dengan Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2024,” tutupnya beberapa waktu lalu. (Sfr/K-3)