PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif terkait hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota Dewan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) disetujui semua Fraksi Pendukung Dewan, Rabu (4/6/2025).
Persetujuan tersebut disepakati pada Rapat Paripurna ketujub masa sidang ke III DPRD Kalteng, dipimpin Wakil Ketua Riska Agustin didampingi Wakil Ketua Muhammas Anshary, dihadiri tujuh fraksi pendukung Dewan di ruang rapat gabungan.
Raperda inisiatif tersebut menurut Ketua Komisi I Dewan H Muhajirin merupakan perubahan atau revisi Perda nomor 4 tahun 2017, yang telah berusia 8 tahun, tentang hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan.
“Karena sudah lama, Perda tersebut perlu ditinjau dan direvisi, untuk menyesuaikan dengan tuntutan dan perkembangan zaman,” ujar Muhajirin.
Sebelum disepakati, tujuh fraksi pendukung Dewan melalui masing-masing juru bicaranya menyampaikan pemandangan umum terhadap Raperda pengusul.
Smuanya sepakat menerima, untuk dibahas bersama dengan pihak mitra. Namun ada sebagian menerima dengan catatan.