WAGUB (wakil Gubernur) Kalimantan Selatan (Kalsel), H Hasnuryadi Sulaiman menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan KTR Pasca-Diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 di Grand Capitol Ballroom, Manhattan Hotel, Jalan Prof DR Satrio, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/6).
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dengan tema bertajuk “Posisi Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pasca Diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024”.
Di atas panggung tampak Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berfoto bersama Wagub Kalsel Hasnuryadi Sulaiman saat menerima sebuah plakat penghargaan bersama sederet kepala daerah lainnya.
Rakornas dihadiri berbagai pemangku kepentingan dari kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta organisasi masyarakat sipil. Berbagai diskusi dan pemaparan mendalam menggarisbawahi pentingnya komitmen daerah dalam menurunkan prevalensi perokok serta menciptakan lingkungan sehat, terutama di fasilitas umum, institusi pendidikan, dan pelayanan kesehatan.
Dalam kesempatan itu, Wagub, Hasnuryadi Sulaiman mengucapkan rasa syukurnya saat menerima penghargaan atas komitmen dan capaian Provinsi Kalsel dalam implementasi kebijakan KTR.
Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap daerah yang aktif mendukung upaya pengendalian konsumsi rokok dan perlindungan kesehatan masyarakat.
“Penghargaan adalah hasil kerja keras dan komitmen semua pihak di Kalimantan Selatan, baik pemerintah daerah, tenaga kesehatan, maupun masyarakat.
Ini bukan sekadar simbol, tetapi dorongan moral untuk terus menjaga kesehatan publik melalui kebijakan yang berpihak pada lingkungan bersih dan sehat.
Kami akan terus memperkuat pelaksanaan KTR di semua lini, demi masa depan generasi yang lebih sehat,” sampai Hasnuryadi seusai kegiatan.
Wagub berharap akan menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan Indonesia yang lebih sehat dan bebas dari paparan asap rokok, seiring dengan amanat kebijakan nasional di bidang kesehatan.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) yang belum menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar segera menyusun regulasi tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
Tito menjelaskan, sejak tahun 2011, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Peraturan Bersama Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan KTR.
Peraturan ini menjadi landasan bagi Pemda untuk mengimplementasikan KTR.
“Acara menjadi wake up call kita kembali, tentang pentingnya untuk kesehatan, terutama untuk masalah smoking, merokok.
Kebiasaan merokok berkurang dan kemudian di antaranya, salah satu instrumennya adalah membuat kebijakan pembatasan tempat-tempat rokok,” tegasnya.
Diakhir, Mendagri mengapresiasi sejumlah Pemda yang telah memiliki Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang KTR.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri per Juni 2025, sebanyak 377 daerah (kabupaten/kota) telah memiliki Perda, sementara sebagian lainnya mengatur KTR melalui Perkada, yaitu sebanyak 109 daerah.
Masih berdasarkan data yang sama, diketahui terdapat 28 daerah yang belum memiliki Perda maupun Perkada tentang KTR sama sekali.
Sebagai informasi bahwa kegiatan diselenggarakan sebagai respons terhadap terbitnya PP No. 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan dengan penekanan pada perlindungan masyarakat dari bahaya rokok, serta mempertegas peran dan kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan dan menegakkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (adv/K-2)