Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Wali Kota Banjarmasin Tegas Tolak Budaya Gratifikasi

×

Wali Kota Banjarmasin Tegas Tolak Budaya Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
5 Kontrak2 2
GRATIFIKASI - Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Inspektorat menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi dan penilaian integritas sebagai langkah awal pemberantasan korupsi, Senin (23/6/2025), di Aula Bakula Kantor BPKPAD Banjarmasin dan tampak Wali Kota HM Yamin saat foto bersama usai sosialisai gratifikasi. (KP/Zaidi)

Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Inspektorat menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi dan penilaian integritas sebagai langkah awal pemberantasan korupsi, Senin (23/6/2025), di Aula Bakula Kantor BPKPAD Banjarmasin.

Dalam kegiatan ini, Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR turun langsung sebagai penyuluh anti-korupsi dan menyampaikan serangkaian materi penting kepada jajaran ASN dan peserta yang hadir.

Baca Koran

“Saya tidak ingin kota ini tumbuh bersama korupsi. Kita harus mulai dari diri sendiri dan lingkungan kerja kita. Integritas itu bukan slogan, tapi tindakan nyata,” tegas Yamin.

Dalam pemaparannya, Yamin menegaskan bahwa sejak dilantik sebagai Wali Kota, ia telah menetapkan agenda pemberantasan korupsi sebagai prioritas. Salah satu bentuk nyatanya adalah komitmen menjadi penyuluh anti-korupsi sekaligus menginisiasi penerbitan sejumlah surat edaran internal mengenai pelaporan gratifikasi dan pencegahan korupsi di lingkungan Pemko Banjarmasin.

“Kita bukan hanya bicara soal aturan, tapi juga praktik. ASN harus tahu bahwa menerima pemberian di luar ketentuan adalah celah awal korupsi. Karena itu kami wajibkan pelaporan setiap gratifikasi melalui sistem resmi,” ujarnya.

Untuk mendorong keterbukaan dan transparansi, Inspektorat menyediakan sejumlah layanan pelaporan dan konsultasi yang bisa diakses masyarakat, di antaranya:

DUMAS (Pengaduan Masyarakat), Whistle Blowing System, Lakasi (Laporan Gratifikasi), Konsultasi Gratifikasi, dan saluran Instagram Inspektorat yang terhubung langsung melalui WhatsApp di nomor 0812-5111-1020.

Langkah ini merupakan bagian dari sistem Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang terus dikembangkan untuk memperkuat pengawasan internal sekaligus membuka ruang partisipasi publik dalam mencegah praktik koruptif.

Selan itu, Yamin juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat dan ASN terhadap biaya sosial korupsi. Ia menyebut bahwa kerugian akibat korupsi bukan hanya soal jumlah uang negara yang hilang, tetapi juga dampak luas terhadap kepercayaan publik, kualitas pelayanan, dan kehidupan sosial.

Baca Juga :  Pemko Banjarmasin Pastikan Atensi Penuh Untuk Perlindungan Hak Merek IKM

“Biaya sosial itu nyata. Mulai dari anggaran pencegahan, proses hukum, hingga biaya negara untuk menghidupi koruptor di penjara. Semua itu adalah beban yang sebenarnya bisa dihindari jika sejak awal kita menjunjung integritas,”ujar Yamin.

Menurut data yang disampaikan, biaya sosial korupsi mencakup tiga kategori, yakni Biaya Antisipasi seperti anggaran untuk pengawasan dan sistem pelaporan, lalu Biaya Akibat (kerugian ekonomi dan sosial akibat korupsi), serta Biaya Reaksi (seluruh biaya penegakan hukum dari penyelidikan hingga pemidanaan).

Ia juga mengajak peserta sosialisasi untuk menerapkan sembilan nilai integritas yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.

“Nilai-nilai itu bukan untuk dibaca saat pelatihan saja, tapi harus jadi karakter sehari-hari sebagai pelayan publik. Mulai dari sikap sederhana hingga berani menolak gratifikasi, itu semua bagian dari upaya penyelamatan kota ini dari penyakit korupsi,” ucap Yamin dengan nada serius.

Ia menambahkan, pembentukan budaya integritas harus dimulai dari pimpinan hingga staf terbawah. “Kalau pemimpin tidak memberi contoh, jangan harap bawahannya akan jujur,” katanya lagi.

Dengan mengusung tagline ‘JuMaT BerSePeDA’ ‘ akronim dari Jujur, Mandiri, Tanggung jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil ” Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan bahwa budaya antikorupsi harus dibiasakan dalam rutinitas dan kebijakan.

Yamin pun berharap upaya ini bukan sekadar acara tahunan, melainkan menjadi gerakan kolektif. “Kalau kita ingin perubahan, jangan hanya berharap dari atas. Warga harus ikut mengawasi, ASN harus siap dikritik, dan semua pejabat harus siap dilaporkan jika melanggar. Itulah cara kita membenahi kota ini bersama-sama,” tutup Yamin.(Sfr/K-3)

Iklan
Iklan