Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tabalong

Warga Desak Kepala Desa Wayau Mundur, Kapolres Tabalong Serukan Penyelesaian Sesuai Hukum

×

Warga Desak Kepala Desa Wayau Mundur, Kapolres Tabalong Serukan Penyelesaian Sesuai Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20250624 WA0054 e1750771261519
AKSI DAMAI - Aksi damai penyampaian keluhan terhadap Kepala Desa Wayau dan aparatnya, di Aula Kantor Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong. (Kalimantanpost.com/rosadi).

TANJUNG, Kalimantanpost.com – Sekitar 30 warga Desa Wayau yang dipimpin oleh Rahmadi alias Cakil menggelar kegiatan penyampaian aspirasi atau aksi damai terhadap Kepala Desa Wayau dan aparatnya, Selasa (24/6/2025), sekitar pukul 10.30 Wita di Aula Kantor Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Pertemuan ini turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, antara lain Kepala Dinas PMD Kabupaten Tabalong Rahadianoor, perwakilan Inspektorat Daerah M Edi Yusi, Kabag Ops Polres Tabalong Kompol Abdul Fatah, Kasat Intelkam Polres Tabalong AKP Asep Dedi Hermawan, Camat Tanjung N. Wirahadikusuma, Kapolsek Tanjung Iptu Richard David HG, Danramil Tanjung yang diwakili Peltu Agus, serta Kepala Desa Wayau Masrani dan perangkat desa.

Kalimantan Post

Dalam aspirasinya, Rahmadi menyampaikan kekecewaan masyarakat yang merasa tidak didengar pihak desa maupun pemerintah kecamatan dan kabupaten.

Ia menyoroti persoalan penggunaan dana desa untuk pembelian truk sampah yang diklaim diajukan atas nama pribadi kepala desa. Warga menuntut kepala desa dan aparatnya untuk mengundurkan diri.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas PMD Rahadianoor mengatakan, semua laporan akan ditindaklanjuti Inspektorat Daerah Tabalong.

“Jika dalam proses pemeriksaan bersama Kejaksaan ditemukan pelanggaran hukum, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian kepala desa dan aparatnya harus mengikuti aturan resmi.

Pihak kepolisian melalui Kabag Ops Polres Tabalong Kompol Abdul Fatah menyampaikan apresiasi terhadap warga yang telah menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib.

Ia meminta masyarakat menyerahkan proses pemeriksaan kepada inspektorat dan Kejaksaan Negeri Tanjung.

Sementara itu, Kepala Desa Wayau Masrani menyatakan siap mengundurkan diri jika terbukti melanggar hukum atau menyalahgunakan wewenang.

Adapun hasil mediasi menyepakati bahwa ruangan kantor Kepala Desa Wayau dan BPD untuk sementara ditutup hingga ada keputusan resmi dari pihak inspektorat, namun pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa.

Baca Juga :  Kandang Komunal Tabalong Diapresiasi, Firman Yusi: Ini Contoh Sukses Peternakan Berbasis Komunitas

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno mengatakan, Polres Tabalong menjunjung tinggi prinsip demokrasi dalam penyampaian pendapat.

“Kami mengapresiasi sikap tertib masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Ini adalah wujud kedewasaan berdemokrasi di tengah masyarakat,” katanya.

Diharapkan, semua pihak bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada lembaga yang berwenang.

“Polres Tabalong siap mengawal agar proses penyelesaian berjalan dengan aman dan tertib,” ujar Iptu Joko Sutrisno.

Lebih lanjut, Kapolres juga berharap hasil mediasi ini menjadi momentum untuk membangun komunikasi yang lebih baik antara warga dan aparatur desa guna menciptakan stabilitas di lingkungan masyarakat. (ros/KPO-4).

Iklan
Iklan