JAKARTA, Kalimantanpost.com – Sebanyak 11 saksi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dalam proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan untuk diperiksa di dua lokasi, yakni Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur untuk lima saksi, dan Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, untuk enam saksi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Lebih lanjut Budi mengatakan lima saksi yang diperiksa di Kaltim adalah ketua kelompok kerja berinisial LKM, Kepala Distrik Navigasi Kelas I Samarinda berinisial AMR, Direktur Cabang Samarinda PT Lince Romauli Raya berinisial ALA, anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pekerjaan pengerukan tahun anggaran (TA) 2016 berinisial ZLQ, dan anggota PPHP pekerjaan pengerukan TA 2015 berinisial YRW.
Sementara enam saksi yang diperiksa di Kalteng adalah aparatur sipil negara (ASN) berinisial OTP, MARD, DNM, dan AKR, kemudian pensiunan ASN berinisial AKR, serta petugas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pulang Pisau berinisial ADI.
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (28/7), memanggil pejabat penandatanganan SPM proyek pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda TA 2015 berinisial MKR, dan mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, Kaltim, atas nama Adang Rodiana sebagai saksi.
KPK pada Rabu (30/7), memanggil sepuluh saksi yang di antaranya adalah direktur utama di PT Trisarana Aryasada berinisial ARH, dirut di PT Cahaya Bulu Mampu berinisial BCT, dan dirut di PT Bhima Hasta sekaligus peserta lelang proyek pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda tahun anggaran (TA) 2016 berinisial SLM.
Kemudian bendahara pengeluaran berinisial ARD, Wakil Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pengerukan TA 2016 berinisial NAS, anggota PPHP pengerukan TA 2016 berinisial DG, ASN berinisial OTP, SPN, dan ANS, serta pensiunan ASN berinisial SHD.
Sebelumnya, KPK pada tanggal 27 Juni 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pekerjaan sebagai berikut:
- Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah, tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017,
- Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2015, dan 2016,
- Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa, Bali, tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016,
- Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2013, dan 2016. (Ant/KPO-3)