BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Pemprov Kalsel melaksanakan rotasi pejabat eselon 2 untuk pertama kalinya di bawah kepemimpinan Gubernur Kalsel, H. Muhidin, Senin (14/7) di Gedung Idham Chalid. Sebanyak 12 pejabat eselon 2 pindah posisi.
Pertama Sri Mawarni yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana pindah tugas menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Jabatan Mawarni sebelumnya digantikan Husnul Hatimah, yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Jabatan Husnul digantikan Sulkan, yang sebelum menjabat Kepala Dinas Perdagangan (Disdag). Selanjutnya jabatan Sulkan sebelum pindah digantikan Ahmad Bagiawan. Yang sebelumnya mengemban jabatan Asisten Administrasi Umum.
Jabatan Ahmad Bagiawan sebelumnya digantikan Dinansyah, yang tadinya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Jabatan Kepala BKD sementara dikosongkan.
Berikutnya Thaufik Hidayat, yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah mengisi kekosongan jabatan Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Jabatan Thaufik digantikan Rospana Sofian, yang sebelumnya Kepala Biro Umum. Jabatan Kepala Biro Umum sementara kosong.
Pergeseran selanjutnya pada Biro Organisasi. Sebelumnya diisi Galuh Tantri Narindra dan digantikan Rusma Khazairin. Galuh Tantri geser mengisi jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang sebelumnya kosong. Sementara Rusma pindah dari Wakil Direktur Penunjang Non Medik, Hukum, dan Diklat RSUD Ulin Banjarmasin.
Selanjutnya perpindahan jabatan dan belum terisi pengganti. Pertama Ariadi Noor sebelumnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Kedua Diauddin yang sebelumnya Direktur RSUD Ulin Banjarmasin menjadi Kepala Dinas Kesehatan.
Ketiga Muhammad Farhanie sebelumnya Kepala Biro Perekonomian menjadi Kepala Dinas Sosial. Terakhir Miftahul Chair sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
Dalam sambutannya Muhidin menegaskan pejabat yang dilantik akan dievaluasi kembali dalam kurun waktu 6 bulan. Dalam pergeseran pegawai, ujar Muhidin, pasti ada alasan mengapa dipindah.
“Dalam 6 bulan kita liat kembali di mana yang cocok posisinya. Kita liat kinerjanya bagaimana untuk mengembangkan atau melanjutkan pembangunan bersama sama,” ujar Muhidin.
Selain pelantikan, pada kesempatan itu juga berbarengan dengan pengukuhan pejabat definitif lainnya. Pengukuhan bisa karena masa jabatan sudah melebihi 5 tahun atau adanya perubahan kementerian di atasnya. (mns/KPO-1)