JAKARTA, Kalimantanpost.com –
Pemerintah kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 guna meringankan beban finansial para pekerja di tengah situasi ekonomi yang terus beradaptasi. Setelah sebelumnya menyasar 3,69 juta pekerja pada tahap pertama, kini pemerintah tengah mempersiapkan realisasi penyaluran BSU Tahap 2 bagi 4,5 juta pekerja yang memenuhi syarat.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih melakukan proses pemeriksaan dan validasi data secara ketat untuk memastikan bantuan dapat diterima oleh pekerja yang berhak. Proses pencairan BSU Tahap 2 direncanakan dimulai pada awal Juli 2025.
Melalui program ini, setiap penerima akan mendapatkan bantuan subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000. Bantuan ini diharapkan dapat membantu pekerja mempertahankan daya beli di tengah dinamika ekonomi.
Cara cek penerima BSU
Bagi pekerja yang ingin memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima BSU Tahap 2, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan:
- Melalui website Kemnaker
Kunjungi laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id. Login atau buat akun terlebih dahulu jika belum memiliki, kemudian lengkapi profil. Status penerimaan BSU akan muncul pada dashboard akun masing-masing. - Melalui website BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja juga dapat melakukan pengecekan melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan login menggunakan akun yang terdaftar. Informasi status penerimaan BSU akan ditampilkan di laman tersebut. - Melalui aplikasi Kemnaker
Selain itu, Kemnaker juga menyediakan layanan pengecekan melalui aplikasi resmi yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store. Setelah login dan melengkapi data diri, pekerja dapat memilih menu BSU untuk melihat status penerimaan. Penting untuk memastikan bahwa data diri di BPJS Ketenagakerjaan, termasuk NIK, nomor rekening, dan status kepegawaian, telah diperbarui dan sesuai.
Jika pekerja terdaftar sebagai penerima, dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening bank yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun kriteria pekerja yang berhak menerima BSU Tahap 2 di antaranya:
Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, maupun Polri.
Tidak sedang menerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2025.
Pemerintah berharap program BSU ini dapat membantu para pekerja menghadapi tantangan ekonomi dan menjaga kestabilan konsumsi rumah tangga. Untuk informasi resmi lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk mengakses situs Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak mudah percaya pada informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (Ant/KPO-3)