Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

Benda Diduga Cagar Budaya Dikonservasi

×

Benda Diduga Cagar Budaya Dikonservasi

Sebarkan artikel ini
Hal 6 3 KLm Cagar Alam
CAGAR BUDAYA - Benda diduga cagar budaya dikonservasi di Rumah Adat Banjar. (KP/Wawan)

Martapura, KP – Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Banjar bekerjasama dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XIII menggelar konservasi terhadap sejumlah benda yang diduga sebagai cagar budaya di dua rumah adat bersejarah, yaitu Rumah Adat Gajah Baliku dan Rumah Adat Bubungan Tinggi, Selasa (22/07/2025).

Benda-benda yang menjadi objek konservasi meliputi guci, cangkir kuningan, penginangan (wadah sirih), tajau (tempayan) wajan dan kuali. Keseluruhannya peninggalan masa lalu yang memiliki nilai historis tinggi dan mencerminkan kehidupan masyarakat Banjar zaman dahulu.

Kalimantan Post

Dwi Astuti dari Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Tengah menjelaskan, konservasi dilakukan dengan metode pembersihan alami menggunakan larutan jeruk nipis dan soda kue, yang efektif mengangkat kerak serta korosi pada permukaan logam tanpa merusak struktur asli benda.

“Permukaan benda kemudian dilapisi dengan clear (coating transparan) untuk mencegah korosi ulang serta menjaga tampilan aslinya agar tetap terjaga dan mengkilap,” tandasnya.

”Langkah ini juga bagian upaya memperpanjang usia simpan benda secara fisik. Metode ini selaras prinsip konservasi yang menjaga keaslian dan integritas material budaya, sekaligus memperkuat perlindungan jangka panjang,” tambahnya.

Dwi menjelaskan, selain perawatan fisik, Balai Pelestari Kebudayaan (BPK) XIII bersama Bidang Kebudayaan dari Disbudporapar juga melakukan pendokumentasian visual dan deskriptif benda-benda tersebut agar informasi sejarahnya tetap terjaga dan diwariskan pada generasi mendatang.

Pemkab Banjar sendiri berkomitmen membangun museum mini sebagai tempat penyimpanan dan ruang pamer benda-benda hasil konservasi. Uniknya, museum ini akan ditempatkan langsung di dua lokasi rumah adat tersebut, yaitu Rumah Adat Gajah Baliku dan Rumah Adat Bubungan Tinggi, guna mempertahankan konteks historis dan budaya dari masing-masing benda.

Museum ini akan difungsikan sebagai sarana edukasi budaya, ruang pelestarian sejarah lokal serta menjadi bagian dari pengembangan wisata budaya di Kabupaten Banjar. Masyarakat dan komunitas budaya juga akan dilibatkan pengelolaannya agar pelestarian berjalan inklusif dan berkelanjutan. (Wan/K-3)

Baca Juga :  Diskominfostandi Sosialisasikan UU Perlindungan Data Pribadi
Iklan
Iklan