BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Banjarmasin melakukan pemanggilan terhadap 108 perusahan yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejari Banjarmsin tersebut bersifat persuasif.
Acara diisi dengan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya, mereka yang diundang bisa mengikutkan karyawan perusahaannya untuk ikut program BPJS Ketenagakerjaan.
Acara kali ini merupakan kegiatan lanjutan, karena sebelumnya sudah ada sosialisasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan melalui surat. Setelah itu, dilanjutkan dengan kunjungan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan ke lokasi usaha.
Kasidatun Kejari Banjarmasin Dr. Amir Giri Muryawan S.H., MH., menjadi pembicara dalam acara tersebut. Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan dihadiri Rizki Rahmatillah selaku petugas pemeriksa.
Kegiatan sosialisasi semacam ini akan rutin dilakukan dengan menyasar semua unit usaha di Banjarmasin dan sekitarnya sepert ritel dan lainnya.
Menurut Rizki Rahmatillah, para pemilik usaha wajib mematuhi peraturan itu. “Sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan yang melanggar dapat berupa teguran secara tertulis, denda hingga rekomendasi pencabutan izin usaha,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Sunardy Syahid menyampaikan bahwa setiap perusahaan harus mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Undang-undang No 24 Tahun 2011 mengatur tentang hal tersebut.
“Para pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Sunardy berharap, setiap perusahaan dapat berpartisipasi aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Oleh karena itu, dia mengharapkan agar perusahaan paling tidak bisa mengikuti tiga program untuk seluruh karyawannya, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.
“Sementara, untuk perusahaan yang mampu ke depannya dapat menambah program pensiun. Setelah mengikuti empat program tersebut, peserta secara otomatis akan mendapatkan tambahan program JKP atau jaminan kehilangan pekerjaan,” tutupnya. (Opq/KPO-1)