BANJARMASIN, Kalimantanpost.com — Kasus yang sempat menghebohkan jagat maya tentang dugaan penyekapan seorang bocah perempuan di sebuah rumah kosong di kawasan Banjarmasin Barat akhirnya menemui titik terang.
Namun yang lebih mengejutkan, ternyata bocah berusia 5 tahun tersebut justru menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh ayah kandungnya sendiri.
Informasi ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Assepa melalui Kanit PPA, Iptu Partogi Hutahahean, Jumat (4/7/2025).
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kami tidak menemukan unsur penyekapan. Namun, ada bukti kuat bahwa korban mengalami tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, ,” ujar Partogi.
Tindak kekerasan itu dipicu korban buang air kecil di atas kasur. Lebih parahnya, kekerasan tersebut bukan kali pertama terjadi.
“Tersangkan mengaku pernah menyulut rokok ke punggung korban dan melemparkan botol kecap ke dahinya, sebulan sebelum kejadian viral itu,” tambah Partogi.
Peristiwa menyedihkan ini terjadi di kediaman tersangka di Jalan Raya Purnasakti, Banjarmasin Barat, Selasa (27/6/2025).
Kasus baru terungkap setelah ibu kandung korban, Normalia, yang tinggal di Tanjung, Tabalong, melaporkan ke Polresta Banjarmasin, Kamis (12/6/2025).
“Tersangka dan ibu korban sudah berpisah, korban sendiri ikut dengan tersangka dan isterinya,” ucapnya
Korban berinisial FNR mengalami luka fisik di bagian bibir, memar di pipi, serta trauma berat secara psikis.
Tersangka berhasil ditangkap Unit Ops Macan Polresta Banjarmasin di kediamannya, Kamis (3/7/2025) sore.
Dalam hal ini, jika terbukti bersalah akan dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (yul/KPO-4).