Martapura, KP – DPRD Banjar menggelar rapat paripurna agenda penyampaian dua raperda, Rabu (23/07/2025), bertempat di Gedung Wakil Rakyat setempat dan dipimpin Ketua Dewan Agus Maulana.
Dua Raperda yang disampaikan, tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Bupati H Saidi Mansyur dalam penyampaiannya mengatakan, pemerintah daerah membutuhkan regulasi yang secara khusus mengatur pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
“Ini penting untuk melindungi eksistensi dan identitas budaya masyarakat adat yang hidup di wilayah Kabupaten Banjar,” tandasnya.
Ruang lingkup pengaturan dalam raperda ini, lanjutnya, mencakup pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, hak dan kewajiban masyarakat hukum adat, penyelesaian konflik, sistem informasi, hingga kelembagaan adat.
“Kami juga menekankan pentingnya penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagai dasar mewujudkan pembangunan daerah yang berbasis data,” katanya.
Administrasi kependudukan, menurutnya, turut memberikan pemenuhan hak-hak warga negara dalam pelayanan publik dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, maka Perda Kabupaten Banjar mengenai administrasi kependudukan perlu disesuaikan,” ujar Saidi.
Dia menjelaskan, pelayanan administrasi kependudukan kedepan dapat dilakukan secara offline maupun online, termasuk kemudahan proses pindah-datang tanpa harus melalui pengantar RT, RW atau kelurahan.
“Selain dokumen dalam bentuk cetak seperti KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, identitas penduduk juga akan tersedia dalam bentuk digital melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD),” ungkapnya.
Di akhir penyampaiannya, Bupati Saidi Mansyur berharap agar kedua raperda tersebut segera dibahas ke tahapan selanjutnya sesuai batas waktu telah ditentukan. (Wan/K-3)