Rantau, KP – Pemerintah Kabupaten Tapin mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS-P) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (2/7).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah didampingi kedua wakilnya H Hairuji dan H Midpay Syahbani memimpin jalannya Rapat Paripurna.
Sebelumya terlebih dahulu Bupati H Yamani melakukan absensi kehadiran jajarannya mulai dari kepala Dinas, Kepala Badan, Kantor, Bagian, Dirut sampai Camat turut di panggil satu satu atas kehadiran pada paripurna DPRD Tapin.
Terungkap dua orang tidak hadir tanpa ada kabar maupun ijin tidak menghadiri paripurna.
Bupati Tapin, H. Yamani, menyampaikan rancangan perubahan KUA dan PPAS ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP No. 12 Tahun 2019.
“Perubahan ini tidak hanya untuk menyesuaikan asumsi dasar dengan perkembangan terkini, tetapi juga untuk menjaga keselarasan kebijakan dengan pemerintah pusat dan provinsi,” ujar Yamani di hadapan unsur pimpinan dan anggota DPRD Tapin.
Sejumlah program prioritas yang diusulkan antara lain pengembangan agribisnis, transformasi sistem pengelolaan sampah di TPA Hatiwin, percepatan penurunan stunting, dan efektivitas program pengentasan kemiskinan.
“Kami ingin memastikan pembangunan daerah Tapin memberikan kontribusi nyata pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” tegasnya.
Adapun tema pembangunan Tapin tahun ini, berfokus pada penguatan sumber daya manusia dan ekonomi lokal melalui layanan dasar, infrastruktur inklusif, dan transformasi sektor unggulan menuju kesejahteraan berkelanjutan.
Selanjutnya kami menyampaikan sisi anggaran, rancangan perubahan KUA dan PPAS-P 2025 memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp2,248 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp143,3 miliar, sementara pendapatan transfer mencapai Rp2,1 triliun.
Sementara itu, belanja daerah diusulkan sebesar Rp2,236 triliun, yang meliputi belanja operasi Rp1,5 triliun, belanja modal Rp415 miliar, belanja tak terduga Rp25 miliar, dan belanja transfer Rp284 miliar. Dari selisih pendapatan dan belanja, Tapin mencatat surplus anggaran Rp11,3 miliar, yang dialokasikan untuk menutup pembiayaan netto.
Diakui bahwa kemampuan fiskal daerah masih terbatas dalam menjawab seluruh kebutuhan masyarakat. Karena itu, pemerintah hanya bisa mengakomodasi program berdasarkan skala prioritas yang telah disepakati.
Ia berharap DPRD Tapin segera membahas dan menyepakati dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS ini agar bisa dituangkan ke dalam nota kesepakatan bersama.
“Kami terbuka untuk pembahasan bersama. Semoga rancangan ini bisa memberi manfaat maksimal bagi masyarakat Tapin,” tutup Yamani.
Turut hadir Sekda Tapin Dr Sufiansyah, staf ahli, asisten, kepala Dinas, Bagian dan Camat. (abd/K-6)