Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Cemburu Buta, Bikin Isun Gelap Mata Tikam Kekasihnya Hingga Tewas

×

Cemburu Buta, Bikin Isun Gelap Mata Tikam Kekasihnya Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
IMG 20250703 WA0036

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kasus penikaman yang terjadi di wilayah Banjarmasin Selatan akhirnya menemui titik terang. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polsekta Banjarmasin Selatan, terungkap MS alias Syamson alias Isun (58) ternyata memiliki hubungan khusus dengan korban, Mahdalena (48).

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno SH, menjelaskan korban dan pelaku merupakan sepasang kekasih. Dugaan kuat menyebutkan motif penikaman tersebut dilatarbelakangi oleh rasa cemburu pelaku, yang mencurigai korban memiliki pria lain.

Baca Koran

“Pelaku sering melihat korban diantar oleh laki-laki lain yang tidak dikenalnya. Dari situlah timbul kecurigaan dan kecemburuan,” ujar Iptu Sudirno, Kamis (3/7/2025).

Pertengkaran hebat pun terjadi di rumah korban dan berujung pada aksi penikaman. Dalam kondisi emosi, pelaku yang telah membawa pisau gelap mata dan menusuk korban hingga tewas.

Selain Mahdalena, anak korban, Siti Mahmudah, juga turut menjadi korban dalam peristiwa tragis ini. Ia sempat mengalami luka serius namun saat ini telah sadar dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Tersangka kini telah diamankan pihak kepolisian dan akan diproses hukum lebih lanjut.

“Untuk anak korban Siti Mahmudah, saat ini sudah sadar setwlah menjalani perawatan intensif di rumah sakit, ” jelas Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno SH, Kamis (3/7/2025).

Dikatakan Kanit, tersangka nekat menusuk korban dikarena cemburu dan kejadian ini terjadi ketika berada di rumah korban.

“Tersangka sering melihat korban diantar orang lain yang tidak dikenalnya, ” ujarnya. (yul/KPO-3)

Baca Juga :  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut Jaksa KPK Selama 7 Tahun Penjara
Iklan
Iklan