Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Delapan Tersangka Baru Ditetapkan Kejagung dalam Kasus Sritex

×

Delapan Tersangka Baru Ditetapkan Kejagung dalam Kasus Sritex

Sebarkan artikel ini
1000053129 1.jpg
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo berbicara dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (22/7/2025). (Kalimantanpost.com/Repro Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Delapan tersangka baru ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

“Pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang dipanggil. Penyidik berkesimpulan, telah melakukan gelar perkara juga, menetapkan delapan orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (22/7/2025) dini hari.

Kalimantan Post

Delapan tersangka itu adalah AMS (Allan Moran Severino) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 – 2023, BFW (Babay Farid Wazadi) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019 – 2022, PS (Pramono Sigit) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015 – 2021, dan YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama Bank BJB 2019 – Maret 2025.

Kemudian, BR (Benny Riswandi) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019 – 2023, SP (Supriyatno) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014 – 2023, PJ (Pujiono) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017 – 2020, dan SD (Suldiarta) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018 -2020.

Nurcahyo mengatakan bahwa kedelapan tersangka tersebut telah menyalahi ketentuan pemberian dan penggunaan kredit dari ketiga bank tersebut.

Untuk selanjutnya, tersangka AMS dan BR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu, tersangka BFW dan PS ditahan di Rutan Salemba. Kemudian, tersangka PJ, SD, dan SP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Bayi Dipesan Sejak dalam Kandungan untuk Dikirim ke Singapura

Sedangkan tersangka YR menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Dengan ditetapkannya delapan tersangka baru, maka penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pemberian kredit ini.

Adapun sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005 – 2022. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan